Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Harapkan Keterbukaan OJK

×

DPRD Kota Tasikmalaya Harapkan Keterbukaan OJK

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Menyikapi audiensi yang digelar Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tasikmalaya di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (8/8/2018), Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ir Tjahja Wandawa mengapresiasi, dan menilainya sebagai langkah yang tepat.

“Ini merupakan audiensi kali kedua bersama Pemuda Pancasila, setelah pada audiensi pertama belum mencapai titik temu. Kami sangat mengapresiasi PP, mereka tidak main hakim sendiri, tapi melakukan tindakan sesuai prosedur, yakni menyampaikannya kepada kami,” katanya.

Memang, kata Tjahja, sekarang keberdaan debt collector ada landasan hukumnya. Namun, para debt collector harus mendapatkan sertifikat resmi yang dikeluakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi kalau ada oknum debt collector ilegal, OJK mengetahuinya karenya memiliki databasenya.

 

DPRD Kota Tasikmalaya Harapkan Keterbukaan OJK

 

“Di sinilah kami harapkan ada keterbukaan OJK, terkait ada berapa debt collector legal yang terdaftar dan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Setiap debt collector didata by name by adres. Jadi jika ada debt collector ilegal bisa ditindak,” tutur anggota dewan dari Partai NasDem itu.

Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Aspirasi Pemuda Pancasila

 

Dalam regulasinya, kata Tjahja, ada aturan yang mengatur bahwa debt collector tidak boleh merampas kendaraan di jalan, apalagi secara paksa. Mereka hanya boleh mengingatkan debitur akan kewajibannya kepada pihak leasing, untuk urusan penarikan agunan, biar diselesaikan di pengadilan.

 

DPRD Kota Tasikmalaya Harapkan Keterbukaan OJK

 

“Jadi, kami simpulkan dari audiensi ini, musti ada tindak lanjutnya dengan menggelar pertemuan lebih lanjut bersama kami, kepolisian, OJK, dan pihak leasing agar jangan sampai ada kasus seperti ini lagi,” tuturnya.

Tjahja juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya debitur yang memiliki tunggakan kepada leasing, sebaiknya meningkatkan kepatuhan, minimal dengan datang dan berdiskusi dengan pihak leasing untuk jalan keluarnya.

“Dalam hal ini, kami imbau jangan dahulu libatkan pihak ketiga, tapi coba selesaikan sendiri dengan cara datang langsung ke leasing, dan diskusikan solusinya,” tutur Tjahja.*

Baca : Debt Collector Merajalela, Pemuda Pancasila Meradang

error: Content is protected !!