Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda

×

DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya, serta Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang merupakan usulan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (9/8/2018) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin, dan turut dihadiri Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman.

“Hal menarik dalam pembahasan tersebut, yakni tentang KTR. Raperda KTR yang merupakan usulan Badan Legislasi, yang sudah disetujui sebagai usulan prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya, karena regulasi yang baik itu kan setidaknya memenuhi tiga unsur pokok, yakni dasar filosofinya, dasar yuridisnya, dan nanti dasar aplikasinya, apakah ini bisa ditegakkan dengan baik atau tidak,” kata Agus Wahyudin.

 

DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda

Baca : Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya

 

Dasar aplikasi inilah, kata Agus, yang menjadi kekhawatiran DPRD karena akan berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap Raperda tersebut.

“Akan tetapi kita mempunyai asumsi bahwa sesuatu yang diatur itu akan lebih baik daripada tidak diatur,” ujarnya.

Khusus dalam permasalahan KTR ini terdapat enam tujuan pokok, yang salah satunya adalah mengendalikan masyarakat perokok di Kota Tasikmalaya yang menurut hasil penelitian, ternyata jumlah perokoknya besar. Ditambah lagi, jumlah perokok pemula juga sangat tinggi. Terakhir, adanya kaitan dengan alur ekonomi.

“Misalnya, para penerima kartu miskin. Jangan sampai kartu miskin ini juga dibarengi dengan dia merokok, mendapat bantuan kartu-kartu tersebut tapi dipakai merokok. Karena kan salah satu mendapatkan kartu sehat itu adalah tidak boleh merokok,” ucapnya.

Terpenting, kata Agus, Raperda KTR juga mengatur di area-area tertentu harus bebas dari rokok, meliputi kawasan pendidikan, kawasan layanan pemerintahan, dan kawasan kesehatan seperti rumah sakit, dan puskesmas yang diwajibkan steril dari asap rokok.

Baca : Raperda KTR Segera Dibahas Pansus DPRD Kota Tasikmalaya

 

Ke depannya, kata Agus, akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Raperda KTR tersebut. Namun nanti sanksinya berupa denda administratif.

“Ketika ini secara baik ditegakkan, maka lambat laun akan menimbulkan kesadaran. Masyarakat dengan sendirinya akan memiliki rasa malu untuk merokok di tempat yang dilarang. Dengan demikian kepatuhan akan muncul juga dengan sendirinya,” ujarnya.

Ditambahkan Agus, salah satu kunci sukses sebuah aturan yaitu sosialisasi. Demikian pula suksesnya penerapan Raperda KTR ini, turut ditentukan oleh sosialisasi, apakah Raperda tersebut diterima di tengah masyarakat atau tidak.

“Jadi, masyarakat itu disadarkan dengan pemahaman, bukan disadarkan dengan paksaan. ketika pemahaman tidak masuk, maka ada pasal berikutnya yaitu penyadaran dengan ditakut-takuti oleh sanksi,” katanya.*

 

Baca pula : Raperda KTR Inisiasi Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok

Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Terima Raperda Usulan Pemkot Tasikmalaya

 

error: Content is protected !!