Koropak.co.id – Setelah disetujui oleh DPRD Kota Tasikmalaya sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya, segera dibahas oleh Panitia Khusus.
Hal itu disampaikan Sekretaris Balegda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede S.IP usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda yang digelar DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (9/8/2018).
“Kami tegaskan, Raperda ini bukan larangan untuk merokok, tapi merupakan pengaturan kawasan yang harus steril dari asap rokok. Contohnya tempat belajar, tempat layanan pemerintahan, layanan kesehatan, serta tempat ibadah,” katanya.
Baca : Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya
Politisi Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya itu menuturkan dasar filosofis Balegda DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan Raperda KTR adalah spirit menciptakan udara segar di kawasan-kawasan yang sudah ditentukan tersebut.
“Ini merupakan bentuk perhatian kami untuk menjaga kawasan-kawasan tersebut agar udaranya tetap bersih dan sehat, terbebas dari asap rokok,” kata Dede.
Dalam penyusunannya, Balegda menetapkan 6 tujuan Raperda KTR diusulkan, yakni :
1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang terkandung dalam rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup
3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi pengunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
5. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
6 Mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula.
Baca : Raperda KTR Inisiasi Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok
“Pada intinya, Raperda ini menjadi upaya dan kontribusi DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Balegda, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya,” katanya.
Memang, kata Dede, tantangannya sangat besar, sebab berkaitan dengan tentangan masyarakat seiring dengan pro kontra Raperda tersebut. Namun solusinya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memberikan pemahaman yang komprehensif secara masif.
“Dalam penyusunannya, kami telah lakukan public hearing dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai lapisan masyarakat. Alhamdulillah mereka mendukung. Tadi, ketika saya sampaikan di Paripurna, Alhamdulillah Raperda usul prakarsa ini mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pansus,” ucapnya.
Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda
Dijelaskan Dede, telah disampaikan pula di Rapat Paripurna tentang urgensi bahaya asap rokok yang sudah sangat luar biasa di Kota Tasikmalaya. Hal itu mengacu pada data dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
“Data ini seyogianya harus mendapat perhatian dari pemerintah, dan seluruh masyarakat. Sehingga kami harapkan Raperda KTR ini dapat disambut baik, dan ditaati pada saat setelah diimplementasikannya nanti,” tuturnya.
Dijelaskan Dede, dalam Raperda KTR tersebut diatur pula tempat-tempat khusus untuk merokok. Jadi, bagi perokok, tetap masih bisa merokok, hanya lebih tertib tempatnya sehingga tidak akan mengganggu masyarakat yang non perokok.*
Baca pula : Pintu DPRD Kota Tasikmalaya Selalu Terbuka untuk Masyarakat