Actadiurna

Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya

×

Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Menyikapi disetujuinya usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kota Tasikmalaya Kamis (9/8/2018), Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menyambut baik.

“Alhamdulillah, Raperda usul prakarsa tentang KTR sudah disetujui, dan sekarang masuk ke tahapan pembentukan Pansus untuk membahas KTR ini,” katanya.

Dijelaskan Dodo, Raperda KTR sudah disiapkan Balegda sejak 2015. Bahkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun 2015, tapi karena berbagai dinamika, baru dapat diusulkan di tahun 2018.

“Ada pro kontra lah dalam penyusunannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa Raperda ini bukan melarang merokok, tapi lebih kepada zonasi, kawasan mana saja yang dilarang merokok,” ujarnya.

 

Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya

Baca : Raperda KTR Segera Dibahas Pansus DPRD Kota Tasikmalaya

 

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Tasikmalaya harus menyosialisasikan Raperda ini kepada masyarakat secara masif, baik melalui media massa, melalui camat atau lurah, hingga tatap muka langsung.

Sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. Sekaligus dapat meminimalisasi resiko pertentangan di masyarakat.

“Terlebih, dalam regulasi ini juga ditentukan sanksi dan dendanya. Jangan sampai ada masyarakat tidak tahu ada Raperda KTR, dan merokok seenaknya, kemudian kena denda. Tentu akan memicu gesekan. Tapi beda halnya jika Raperda ini disosialisasikan secara merata kepada masyarakat,” tutur Dodo.

Baca : Raperda KTR Inisiasi Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok

 

Dikatakan Dodo, tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Para perokok pasif dapat terlindungi dari bahaya asap rokok.

“Tapi perlu saya ingatkan, ini tentang zonasi kawasan yang tidak boleh asap rokok, misalnya di lembaga pendidikan, di layanan pemerintahan, terutama di layanan kesehatan,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Tasikmalaya itu.

Dijelaskan Dodo, pada implementasinya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga harus membangun zona-zona merokok/ Smoking Area.

“Kami akan mendukungnya di segi penganggaran, baik anggaran untuk sosialisasi, maupun anggaran untuk penyediaan smoking area,” ucap Dodo.*

Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda

 

error: Content is protected !!