Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (9/8/2018).
Salah satu Raperda yang diterima DPRD yakni Raperda usulan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Raperda tersebut merupakan usulan Raperda untuk diterapkan di Kota Tasikmalaya seiring dengan adanya penyelarasan dengan regulasi baru yang lebih tinggi.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Agus Wahyudin menuturkan dalam Rapat Paripurna kali ini, DPRD Kota Tasikmalaya menerima 2 usulan Raperda. Yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan Raperda usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya, serta Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
“Kita terima kedua Raperda tersebut. Raperda KTR kita setujui sebagai Raperda usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya. Kini, kedua Raperda tersebut tinggal memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus pembahas, yang akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan kedua Raperda tersebut,” tutur Agus.
Baca : Usulan Raperda KTR Disetujui DPRD Kota Tasikmalaya
Sementara itu, menanggapi usulan Raperda KTR, Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman menuturkan Kota Tasikmalaya butuh Raperda KTR sebagai upaya mengurangi polusi asap rokok, khususnya di lokasi-lokasi layanan publik, seperti sekolah, layanan pemerintahan, layanan kesehatan, serta tempat ibadah sebagaimana yang tercantum dalam Raperda tersebut.
“Ini bagus ya, terutama untuk melindungi para perokok pasif. Tapi perlu kita cermati bahwa ini bukan melarang merokok, tapi lebih kepada penentuan titik-titik kawasan steril asap rokok,” katanya.
Baca : Raperda KTR Segera Dibahas Pansus DPRD Kota Tasikmalaya
Dengan adanya Perda KTR tersebut, kata Walikota, minimalnya dapat mengurangi dari dampak asap rokok bagi perokok pasif.
“Perda KTR bagus, sebagai upaya mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya pada bidang kesehatan,” ucapnya.
Dalam penentuan titik lokasi di mana saja yang akan dijadikan kawasan bebas asap rokok itu terdapat dalam teknis yang diatur dalam Perda tersebut. Karena yang terpenting adalah peraturan daerahnya, termasuk sanksi di dalamnya.*
Baca pula : Raperda KTR Inisiasi Lingkungan Sehat Bebas Asap Rokok
Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Terima 2 Raperda