Total Kerugian Mencapai Rp 30 Juta
Koropak.co.id, Tasikmalaya – Unit Reskrim Polsek Indihiang telah menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri, pada 7 Desember 2017 lalu. Kasus bermula dari laporan Agus Mulyana, warga asal Kampung Cibitung Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Agus melaporkan kronologis kejadiannya bermula pada 7 Desember 2017, di tempat mess Stokpile Pasir, Agus mengetahui telah terjadi kasus pencurian saat menyadari tasnya yang disimpan di dekat tempat tidurnya telah raib.
Dalam tas tersebut berisikan smartphone Samsung J3, Smartphone Oppo, 1 buah cincin emas, 1 buah kunci mobil Toyota Rush beserta STNK-nya, uang tunai Rp 12.500.000, 1 buah jaket kulit. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30.000.000. Berawal dari laporan korban, petugas dari Polsek Tawang melakukan olah TKP dan menemukan petunjuk yang mengarah pada seorang tersangka.
Unit Reskrim Polsek Indihiang dibantu tim IT Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pun segera bergerak dan melacak keberadaan tersangka dengan melakukan trace imei dari kedua ponsel korban yang dibawa lari tersangka. Dari hasil Trace imei tersebut sebagian nomor muncul beberapa profiling, dan salah satu nomor munsul profil atas nama DS.
Setelah dipelajari dari hasil trace imei dan pola lokasi trace imei, dilakukan lidik manual. Beranjak dari history penggunaan imei, pada Sabtu (6/1/2018) unit Reskrim Polsek Indihiang bersama tim IT Resmob Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan tersangka DS di Jalan Padasuka Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya dan mengamankan tersangka DS beserta barang bukti berupa 1 unit Samsung J3, 1 unit Smartphone Oppo A39, 1 unit Smartphone Samsung flip, 1 buah tas perempuan, 1 buah dompet perempuan, serta 1 buah jaket kulit warna coklat, yang sama persis dengan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh korban. Saat ini, tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*