Actadiurna

Dewan Pendidikan Kritisi Ucapan Kepala Disdik

×

Dewan Pendidikan Kritisi Ucapan Kepala Disdik

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, H. Ee Sumarno, didampingi pengurus Bidang Pengawasan Pendidikan, Mamun, S.Pd., M.Pd, menanggapi polemik yang terjadi akibat ucapan Plt Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Djajat Darajat yang mengatakan “Guru Honorer Ilegal”.

Kepada Koropak, Sabtu (15/9/2018), H. Ee menyampaikan Pemerintah Kabupaten Garut sudah saatnya memperjuangkan nasib guru honorer yang ada di Kabupaten Garut, karena mereka telah berjasa dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa dari waktu ke waktu.

“Mereka telah berjasa dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) para pemimpin di negeri ini, termasuk para pejabat, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang ada di Garut, termasuk Bupati Garut Rudy Gunawan,” ucap Ee.

Lanjut Ee, mereka pernah dididik oleh guru honorer, kalau tidak di Sekolah Dasar (SD) di Sekolah Menengah Pertama (SMP), kalau tidak di SMP pasti di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurutnya, guru honorer harus diperjuangkan nasibnya, baik nasib yang berkaitan dengan kesejahteraan materi, maupun peningkatan kapasitas SDM nya yang berkaitan dengan kesejahteraan materi dan legalitas, antara lain :

– Memperjuangkan formasi atau quota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang signifikan melalui jalur umum.

– Memperjuangkan quota yang signifikan melalui jalur pengangkatan langsung menjadi CPNS dari jalur kategori II kepada pemerintah pusat.

– Merekrut mereka menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kerja dengan kepala daerah yang dilakukan melalui seleksi yang ketat dan dilakukan oleh lembaga / team yang profesional dan independen, misalnya melibatkan team profesional dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

– Memberikan insentif yang sama, tanpa melihat latar belakang kualifikasi, tapi pengabdiannya.

– Bupati mengeluarkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai tenaga honorer yang didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kepala Disdik sebagai bukti legalitas dari kepala daerah bahwa mereka keberadaannya diakui oleh pemda dan menjadi semacam kredit point untuk memperjuangkan nasib mereka kepada pemerintah pusat.

– Memprioritaskan guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas untuk direkrut menjadi CPNS.

“Tuntutan inilah yang sebenarnya disampaikan oleh mereka, dalam audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Garut,” ucapnya.

Ee menambahkan Pemkab Garut harus memperjuangkan peningkatan kapasitas SDM dengan cara menyelenggarakan workshop atau Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus bagi guru honorer, terkait peningkatan kompetensi profesionalnya, pedagogik, kepribadian, maupun kompetensi sosialnya.

“Mengingat mereka berlatar pendidikan yang beragam, dan tidak sedikit dari mereka yang mengajar mata pelajaran yang kurang sesuai dengan latar belakang pendidikannya, adanya bimtek tersebut, kompetensinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Berkaitan dengan kisruhnya hubungan Plt Kepala Disdik Kabupaten Garut dengan guru honorer, sebaiknya semua pihak mampu bertindak secara arif dan bijaksana.

“Semua pihak mampu menyelesaikan permasalahan ini secara kooperatif, persuasif tanpa harus mengorbankan kepentingan Proses Belajar Mengajar (PBM),” kata Ee.

Dikatakan Ee, pihak Disdik harus segera proaktif melakukan komunikasi dengan komunitas guru honorer sebelum mogok mengajar terjadi.

“Kalau dipandang perlu, Dewan Pendidikan siap menjembatani kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Ee.*

 

error: Content is protected !!