Pasca Pencabutan Ijin Operasional Kantor Sepi
Koropak.co.id – Tasikmalaya – Izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih dikenal dengan Hannien Tour resmi dicabut oleh Kementerian Agama. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kiprah salah satu Biro Perjalanan Umrah di Kota Tasikmalaya ini berkahir.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana,SH,MSi pada Jumat (5/1/2018) melaksanakan patroli ke kantor Hanien Tours yang berada di Kompleks Plaza Asia, Jalan HZ Mustofa Nomor 326 Kota Tasikmalaya. Dalam patroli tersebut Kapolsek mendapati fakta bahwa sudah 6 bulan Kantor Hanien Tours tidak ada aktivitas.
Sampai saat ini Polsek Cihideung dan Polres Tasikmalaya Kota belum menerima adanya laporan dari warga yang diduga menjadi korban yang dirugikan oleh perusahaan Hanien Tours tersebut.*