Koropak.co.id – Pada Jumat, 6 September 2024, suasana di Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya tampak tenang setelah pelantikan anggota dewan yang baru.
Dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum terbentuk, aktivitas di kantor dewan belum berjalan maksimal. Banyak anggota DPRD yang hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administrasi tanpa ada kegiatan resmi yang dijalankan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sementara, Hilman Wiranata, menjelaskan bahwa fase awal ini merupakan periode transisi yang penuh dengan persiapan.
“Saat ini kami masih menunggu penyerahan struktur fraksi dari partai-partai politik. Karena itu, kegiatan dewan belum bisa dimulai secara penuh,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Radar.
Menurut Hilman, penyusunan fraksi memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada mekanisme internal masing-masing partai.
Pihak DPRD memberikan tenggat waktu hingga 17 September untuk partai politik menyelesaikan penyerahan susunan fraksi mereka. “Ada partai yang memerlukan persetujuan pengurus daerah, provinsi, atau bahkan DPP,” tambahnya.
Sambil menunggu, DPRD Kota Tasikmalaya berencana mengadakan orientasi untuk anggota yang baru dilantik pada 9 September mendatang. Orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan anggota dewan pada lingkungan kerja dan prosedur yang berlaku.
Baca: Berlangsung Tertutup, Ini Daftar Lengkap 44 Anggota DPRD Tasikmalaya yang Resmi Dilantik
“Orientasi adalah langkah penting agar anggota dewan dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik,” ungkapnya.
Setelah struktur fraksi terbentuk, DPRD akan membahas tata tertib dewan, yang menjadi dasar untuk pembentukan AKD, termasuk komisi dan kelengkapan lainnya.
Hilman menargetkan bahwa AKD akan terbentuk pada bulan September 2024, dengan harapan bahwa proses ini selesai sebelum perayaan HUT Kota Tasikmalaya pada 17 Oktober.
Sementara itu, beberapa pihak telah mengajukan permohonan audiensi untuk berbagai persoalan. Namun, mengingat urgensi yang tidak mendesak, DPRD memilih untuk menangguhkan audiensi hingga AKD terbentuk.
“Kami ingin memastikan bahwa tindak lanjut dari audiensi dapat dilakukan secara jelas setelah AKD terbentuk,” imbuhnya.
Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota dewan yang meninggal dunia atau mundur, seperti dr. Wahyu Sumawidjaja dan H. Muslim, Hilman menegaskan bahwa proses tersebut bergantung pada keputusan masing-masing partai politik. “Kami serahkan urusan PAW kepada partai masing-masing,” pungkasnya.