Muasal

Sejarah LPS, Pilar Utama Memulihkan Kepercayaan Masyarakat pada Perbankan

×

Sejarah LPS, Pilar Utama Memulihkan Kepercayaan Masyarakat pada Perbankan

Sebarkan artikel ini
Sejarah LPS, Pilar Utama Memulihkan Kepercayaan Masyarakat pada Perbankan
Doc. Foto: Jogjaaja

KOROPAK.CO.ID – Bagi banyak orang yang rutin mengunjungi bank, pesan yang menyatakan “Uang Anda Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” mungkin sudah akrab.

Namun, apa sebenarnya LPS ini, dan mengapa lembaga ini sangat penting dalam konteks perbankan Indonesia? Mari kita telusuri latar belakang dan fungsi LPS.

LPS didirikan sebagai respons terhadap krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Krisis ini menyebabkan likuidasi 16 bank dan memicu penurunan drastis dalam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Nomor 193 Tahun 1998 yang memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank.

Meski kebijakan ini berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat secara bertahap, masalah baru muncul. Ruang lingkup jaminan yang luas menciptakan moral hazard di kalangan pengelola bank dan masyarakat.

Untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut, pemerintah memutuskan bahwa sistem penjaminan yang lebih terbatas harus diterapkan.

Baca: Menelusuri Jejak Sejarah Fintech Pinjaman Online Hingga Populer di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dibentuklah LPS. Lembaga ini diresmikan pada 22 September 2004 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS mulai beroperasi secara efektif pada 22 September 2005.

Berdasarkan undang-undang tersebut, LPS memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan.

Selain itu, LPS memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas perbankan serta menyusun kebijakan penyelesaian untuk bank yang gagal, baik yang berdampak sistemik maupun yang tidak.

Dengan keberadaan LPS, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dalam menyimpan uang mereka di bank, dan stabilitas industri perbankan dapat terjaga.

LPS bukan hanya sekadar lembaga jaminan, tetapi juga merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia pasca krisis.

error: Content is protected !!