KOROPAK.CO.ID – CIAMIS – Pada Senin, 23 September 2024, sejarah baru terukir dalam perjalanan demokrasi Kabupaten Ciamis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan dan mengundi nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis dalam Pilkada 2024.
Pilkada tahun ini menjadi istimewa dengan kehadiran calon tunggal Herdiat Sunarya-Yana D Putra (HY) yang akan berhadapan dengan “kotak kosong” sebagai pilihan alternatif bagi para pemilih.
Dalam pengundian yang berlangsung, nomor urut 1 diberikan kepada “kotak kosong,” sementara pasangan Herdiat-Yana mendapat nomor urut 2.
“Pengundian tetap kami lakukan sesuai dengan tahapan Pilkada, meskipun hanya ada calon tunggal. Proses ini berlangsung transparan dan tanpa rekayasa,” jelas Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, dalam wawancara dengan para wartawan.
Baca: Diusung 18 Partai Politik, Herdiat-Yana Melawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024
Pilkada dengan calon tunggal bukan hal baru dalam demokrasi Indonesia, tetapi tetap memerlukan pengundian nomor urut. “Kami menyediakan nomor urut 1 dan 2, dan kebetulan pasangan calon tunggal mendapat nomor urut 2,” tegasnya.
Menariknya, keputusan untuk tidak melibatkan “kotak kosong” dalam pengundian berdasarkan regulasi yang ada. “Tidak ada aturan yang mengharuskan ‘kotak kosong’ ikut dalam pengundian, sehingga KPU fokus pada pasangan calon tunggal,” jelasnya.
Tahapan Pilkada berikutnya telah disiapkan. KPU Kabupaten Ciamis memasuki proses finalisasi pencetakan surat suara. “Gambar akan segera disetor ke pihak percetakan dan diharapkan selesai pada November,” ungkap Oong. Ia juga menambahkan bahwa logistik, seperti bilik dan kotak suara, sudah tiba.
Dengan ditetapkannya nomor urut ini, KPU Kabupaten Ciamis melanjutkan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal, menandai langkah penting dalam perjalanan demokrasi lokal yang akan mencapai puncaknya pada 27 November mendatang.