KOROPAK.CO.ID – CIAMIS – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, menyusul maraknya rokok ilegal yang masih menjadi masalah di wilayah tersebut.
Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai dan tindakan nyata, pemerintah berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Sejarah menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, Ciamis telah berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal. Pada tahun 2022, sebanyak 3.596 bungkus atau sekitar 71.920 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Angka ini sedikit menurun pada tahun 2023, dengan total 1.752 bungkus atau 34.954 batang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah melakukan 11 kali penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 16.120 batang rokok ilegal.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius,” ujar Uga kepada awak media, Kamis (26/9/2024) lalu.
Uga menjelaskan bahwa tingginya peredaran rokok ilegal ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut memicu masyarakat untuk mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah, sehingga rokok ilegal menjadi pilihan.
“Karena rokok ilegal tidak dikenakan cukai, sering kali dijual dengan harga yang relatif murah dan tidak wajar, sehingga banyak diburu masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian,” jelasnya.
Baca: Pj. Bupati Ciamis Temui Warga Sukamantri dan Mendengar Aspirasi Langsung
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Masyarakat harus berperan dengan menolak mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan begitu, konsumsi rokok ilegal akan berkurang, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan negara tidak dirugikan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan bea cukai, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan, Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM), sekitar 6,9 persen rokok yang beredar diduga ilegal. “Melalui sosialisasi, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 3 persen,” ungkap Budhi.
Ia juga menambahkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai sekitar 3 juta batang, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
“Namun, dari jumlah tersebut, kemungkinan tidak ada produksi rokok ilegal di Priangan Timur. Yang ditemukan adalah para distributor atau pihak yang memasarkan rokok ilegal,” jelasnya.
Dalam penindakan, pihak bea cukai pernah menemukan penggunaan pita cukai daur ulang oleh pelaku rokok ilegal. Sanksi tegas telah dijatuhkan, termasuk denda dua kali lipat dari bea cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami pernah menemukan warung yang mengumpulkan pita bea cukai bekas. Setelah ditelusuri, ternyata ada pabrik legal yang menggunakan pita tersebut dan sudah dikenakan sanksi denda serta surat teguran,” tambahnya.
Upaya intensif yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya bagi negara.