Actadiurna

Sengketa Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya Berhasil Diselesaikan Bawaslu

×

Sengketa Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya Berhasil Diselesaikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Sengketa Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya Berhasil Diselesaikan Bawaslu
Doc. Foto: Instagram/bawaslu_tasik

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah menuntaskan sengketa kampanye antara dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya dalam Pilkada serentak 2024.

Perselisihan ini melibatkan tim pendukung paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim, dan tim pendukung paslon nomor urut 2, Ivan-Dede.

Sengketa ini bermula pada Selasa (24/9/2024) ketika kubu Nurhayati-Muslim mengajukan pengaduan kepada Bawaslu, menuding bahwa paslon Ivan-Dede menggunakan logo partai pengusung, PPP, pada baliho kampanye mereka.

Joko Narendo, Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum dari paslon nomor 1 menganggap pencatutan logo tersebut sebagai pelanggaran.

“Tim kuasa hukum paslon nomor 1 mengajukan pengaduan terkait pencatutan logo partai pengusung di baliho paslon nomor 2 pada Selasa lalu,” ujar Joko Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu pada Jumat (27/9/2024) lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu segera mengambil langkah mediasi. Pada Kamis (26/9/2024), perwakilan kedua kubu dipertemukan untuk membahas sengketa yang terjadi. Setelah diskusi, mereka akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Kami memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah, kedua belah pihak bersedia berdamai dan sepakat menyelesaikan sengketa ini,” ungkapnya.

Baca: Budaya Lokal Warnai Peluncuran Tahapan Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya

Sebagai hasil dari mediasi, tim paslon nomor urut 2 setuju untuk mencopot baliho yang memuat logo PPP. Mereka menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan sebelum penetapan resmi paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebelum PPP mengumumkan dukungan kepada paslon nomor 1.

“Menurut kubu paslon nomor 2, pemasangan baliho tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan calon oleh KPU. Saat itu, masih terjadi dinamika internal di PPP,” jelasnya.

Meskipun paslon nomor 1 menerima penjelasan itu, mereka menetapkan syarat agar paslon nomor 2 segera mencabut baliho yang bermasalah. Proses penyelesaian sengketa ini berlangsung dengan cepat, hanya dalam waktu tiga hari.

Joko menegaskan bahwa sengketa ini berakar dari laporan paslon nomor 1 mengenai alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Logo PPP yang tertera pada baliho paslon nomor 2 dianggap melanggar karena KPU secara resmi telah menetapkan dukungan PPP untuk Nurhayati-Muslim bersama PDI-Perjuangan. Sementara itu, Ivan-Dede diusung oleh PKS dan Partai Demokrat.

“Berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU, PPP secara resmi mendukung paslon nomor 1. Jadi, penggunaan logo PPP oleh paslon nomor 2 jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Pengaduan dari paslon nomor 1 disertai dengan bukti-bukti, termasuk foto baliho di tiga lokasi berbeda yang menampilkan logo PPP, serta bukti dari unggahan di media sosial.

“Lokasi baliho bermasalah terletak di tiga titik yang berbeda, dan ada juga bukti dari postingan di media sosial,” pungkasnya, menandai penyelesaian yang bersejarah dalam proses demokrasi di Kota Tasikmalaya.

error: Content is protected !!