KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sejak 25 September 2024, tahapan kampanye untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi dimulai dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Dalam periode penting ini, pasangan calon, tim sukses, serta relawan dan simpatisan diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya memberikan penegasan mengenai sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama tahapan kampanye.
Tamrin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menekankan bahwa calon dilarang melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antara partai politik, individu, maupun kelompok masyarakat.
“Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Radartasik pada Minggu, 29 September 2024.
Pihaknya juga mengacu pada Pasal 69 undang-undang tersebut yang menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca: Sengketa Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya Berhasil Diselesaikan Bawaslu
Dia menambahkan bahwa kampanye yang merendahkan individu, agama, suku, ras, atau golongan juga dilarang, serta penggunaan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap individu atau kelompok tidak diperkenankan.
Selain itu, Bawaslu juga melarang segala bentuk kampanye yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, merusak alat peraga kampanye, serta memanfaatkan fasilitas dan anggaran pemerintah. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.
Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa larangan-larangan tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku dalam pemilu dan pemilihan legislatif. Ia menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses kampanye.
Ia berharap semua pasangan calon, tim sukses, dan relawan mematuhi aturan yang ada, mengingat pelanggaran dalam kampanye dapat merusak proses pemilihan.
“Dengan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan, kami yakin Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat berlangsung dengan integritas, kejujuran, dan keadilan, serta aman dan damai,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh pihak untuk menghargai dan melaksanakan aturan kampanye agar pelaksanaan pemilihan ini dapat berjalan lancar dan sukses. Penegakan ketat terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama proses pemilihan kepala daerah mendatang.