Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib 2024-2029

×

DPRD Kota Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib 2024-2029
Doc. Foto: Radartasik

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Setelah sukses menggelar rapat paripurna pertama mengenai pengumuman nama-nama fraksi, susunan pimpinan dan anggota fraksi, serta penetapan calon pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029 pada Jumat, 27 September 2024, DPRD kembali melanjutkan agenda penting dengan mengadakan rapat paripurna kedua pada Senin, 30 September 2024.

Agenda utama rapat paripurna kedua ini adalah pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata Tertib. Rapat dimulai tepat pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH.

Dalam rapat tersebut, H. Aslim menjelaskan bahwa pembentukan tim penyusun sudah diagendakan dalam rapat pimpinan sebelumnya dan menjadi langkah strategis dalam penataan kelembagaan DPRD.

Tim penyusun tata tertib ini terdiri dari delapan fraksi, yakni Fraksi Gerindra (Andi Warsandi), Fraksi PPP (Riko Restu Wijaya), Fraksi PKS (Yadi Mulyadi), Fraksi PKB (Asep Endang M Syams), Fraksi Partai Golkar (Dayat Mustopa), Fraksi PDIP (Dodo Rosada), Fraksi PAN (Bagas Suryono), dan Fraksi Demokrat Bintang Restorasi (Anang Sapaat).

Tim tersebut nantinya bertugas menyusun rancangan peraturan dan diharapkan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna mendatang.

Baca: Dua Kursi DPRD Kota Tasikmalaya Kosong, Gerindra dan PDI-P Siapkan PAW

“Tim penyusun akan mulai bekerja dari 30 September hingga 11 Oktober 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan,” ujar Ketua sementara DPRD, H. Aslim.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rojab Riswan, memastikan bahwa tim penyusun tata tertib akan difasilitasi penuh oleh sekretariat DPRD, dan pembiayaan akan dibebankan pada APBD Kota Tasikmalaya 2024.

“Setelah pembentukan tim penyusun tata tertib, langkah selanjutnya adalah penentuan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Proses ini akan disesuaikan dengan jadwal para anggota dan pimpinan DPRD,” ,” jelas Rojab Riswan.

Pada rapat paripurna sebelumnya, tanggal 27 September 2024, DPRD Kota Tasikmalaya juga telah menetapkan nama-nama fraksi dan calon pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029.

Dalam periode ini, DPRD Kota Tasikmalaya akan dipimpin oleh empat perwakilan partai politik, yaitu H. Aslim, M.Si sebagai Ketua, bersama tiga Wakil Ketua: H. Hilman Wiranata, S.Pd, M.Si, H. Wahid, dan H. Heri Ahmadi.

error: Content is protected !!