Actadiurna

1.600 Formasi PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Garut Wajib Ikut Seleksi

×

1.600 Formasi PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Garut Wajib Ikut Seleksi

Sebarkan artikel ini
1.600 Formasi PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Garut Wajib Ikut Seleksi
Doc. Foto: Indometro Media

KOROPAK.CO.ID – GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi membuka 1.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting pemerintahan. Formasi ini mencakup tiga kualifikasi utama: guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa proses seleksi PPPK ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketetapan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Aturan seleksi sudah diterbitkan oleh Menpan RB dan akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan rekrutmen tahun ini,” jelas Nurdin kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Untuk memastikan kelancaran proses seleksi, Pemkab Garut telah membentuk Panitia Seleksi Daerah (Panselda) khusus untuk menangani seleksi PPPK.

“Tim Panselda ini berbeda dengan tim yang menangani seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya, guna menjamin bahwa setiap tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” katanya.

Dari total 1.600 formasi yang dibuka, sebanyak 600 formasi dialokasikan untuk tenaga pendidik atau guru, 88 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.

Baca: Pemkab Garut Fokus Turunkan Stunting Lewat Survei Nasional

Pihaknya memastikan bahwa pembagian formasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata di tiap sektor, agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

“Tenaga Kerja Harian (TKH) II yang bekerja di lingkungan Pemkab Garut wajib mengikuti seleksi ini. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk melanjutkan status pekerjaannya,” ungkapnya.

Sertifikat hasil seleksi PPPK akan menjadi dasar dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang nantinya akan beralih status menjadi PPPK.

Menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Nurdin mengingatkan para pelamar, terutama tenaga honorer TKH II, untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengingat tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi ini. “Persiapkan diri dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, berdasarkan kompetensi dan kemampuan masing-masing pelamar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

error: Content is protected !!