Actadiurna

Bawaslu Ciamis Ingatkan Izin Penting untuk Pemasangan APK

×

Bawaslu Ciamis Ingatkan Izin Penting untuk Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Ciamis Ingatkan Izin Penting untuk Pemasangan APK
Doc. Foto: X

KOROPAK.CO.ID – CIAMIS – Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada. Sosialisasi ini sangat penting mengingat pemasangan APK harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Titik APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, calon kepala daerah hanya diperbolehkan memasang APK di 1.653 titik yang telah ditentukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, mengingatkan bahwa setiap pemasangan APK, baik itu reklame, spanduk, maupun umbul-umbul, harus sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Memasang APK jangan sembarangan. Harus ada izin secara administrasi khusus jika memasang di lahan orang lain. Oleh karena itu, Bawaslu Ciamis terus mengingatkan agar setiap pemasangan APK tersebut harus ada izin tertulis terkait lokasi yang akan dipasangi,” tegasnya.

Pengalaman dari Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 mengungkapkan banyak keluhan masyarakat yang lahannya dijadikan titik pemasangan APK tanpa izin.

Samsul menegaskan, tim sukses atau relawan calon kepala daerah diharapkan mengikuti SK KPU Nomor 1166 Tahun 2024 terkait lokasi pemasangan APK.

“Semua pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan,” tambahnya.

Baca: Gerakan Kotak Kosong Menguat di Masa Kampanye Pilkada Ciamis 2024

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti halaman, pagar, dan tembok di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.

“Dalam regulasinya, yang dilarang adalah pemasangan APK di halaman tempat-tempat terlarang. Untuk tiang-tiang atau trotoar, itu wewenangnya Satpol PP,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu Ciamis tengah menginventarisir APK yang melanggar SK Titik APK dari KPU. Meskipun jumlah pastinya belum ditetapkan, Samsul menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait pemasangan APK di lahan milik orang lain tanpa izin tertulis.

“Dari hasil inventarisir, memang kebanyakan ada pemasangan APK sesuai titik, namun lahan tanah atau halaman orang lain tidak ada izin. Sehingga seharusnya ada perjanjian tertulis sebagai bukti administrasinya,” ungkapnya.

Samsul juga menekankan pentingnya batas waktu dalam pemasangan APK, yaitu maksimal tiga hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. “Maka, semua APK harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pencoblosan, yaitu pada 24 November 2024,” tutupnya.

Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ciamis dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!