Actadiurna

Pj Wali Kota Tasikmalaya Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

×

Pj Wali Kota Tasikmalaya Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tasikmalaya Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sebuah peristiwa penting terjadi di Kota Tasikmalaya saat Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, memimpin Apel Besar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Bale Kota Tasikmalaya, menandai upaya serius pemerintah kota dalam memastikan netralitas dan integritas ASN selama proses politik berlangsung.

Dalam konferensi persnya, Cheka Virgowansyah mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari penyimpangan. “Support dari semua pihak sangat penting agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Cheka.

Cheka juga menyoroti peran penting Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi netralitas ASN. “Bawaslu siap mengawal dan menindaklanjuti jika ada indikasi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Dengan jumlah ASN di Kota Tasikmalaya yang mencapai sekitar 7.000 orang, ia mengakui pengawasan secara menyeluruh merupakan tantangan besar dan memerlukan kerjasama berbagai pihak untuk menjaga kondusifitas.

Baca: Logistik Pilkada 2024 Mulai Tiba di Kota Tasikmalaya

Mengenai sanksi, Cheka menyatakan bahwa hukuman yang diterapkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Ia menegaskan bahwa proses ini akan ditangani secara detil oleh Bawaslu, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cheka juga menyinggung ketidakhadiran beberapa kepala dinas dalam apel tersebut. Ia menegaskan bahwa absensi mereka harus ditandatangani secara langsung tanpa perwakilan, memastikan kehadiran atau alasan ketidakhadiran tercatat dengan jelas.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menekankan bahwa sanksi berat menanti ASN yang terbukti melanggar netralitas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemindahan jabatan. Semua pelanggaran akan diproses melalui mekanisme hukum, termasuk sidang oleh Bawaslu.

Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap ASN tidak selalu terjadi secara fisik. “Intimidasi juga bisa dilakukan secara halus,” ujarnya.

ASN, meskipun memiliki hak pilih, diwajibkan untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Cheka menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus mengawasi dan menjamin netralitas ASN demi terciptanya Pilkada yang transparan dan adil.

error: Content is protected !!