Actadiurna

Pj Wali Kota Banjar Kukuhkan Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari

×

Pj Wali Kota Banjar Kukuhkan Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Banjar Kukuhkan Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari

KOROPAK.CO.ID – BANJAR – Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Penjabat Wali Kota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati, mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, untuk periode 2018-2026.

Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Neglasari dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta pejabat setempat. Dalam acara tersebut, Bapak Abdul Rohman Saleh diresmikan sebagai anggota BPD yang baru.

Penunjukannya berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 265 Tahun 2024, menggantikan Bapak Bayu Nurhidayat, S.Pd., yang mengundurkan diri setelah berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bogor.

Pj. Wali Kota Banjar mengawali sambutannya dengan memberikan apresiasi kepada Bapak Bayu Nurhidayat atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota BPD Neglasari.

Baca: Kesempatan Emas! Pemkot Banjar Buka Rekrutmen 1.526 Pegawai Honorer

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian bapak selama menjabat. Semoga di tempat baru, bapak dapat lebih sukses dan amanah,” ujarnya.

Dalam arahannya, Hj. Ida Wahida menegaskan bahwa anggota BPD Antar Waktu memiliki peran yang sama dengan anggota BPD lainnya, termasuk dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Abdul Rohman Saleh yang baru saja diresmikan. Semoga terus mengembangkan kompetensi untuk memperkuat fungsi kelembagaan BPD,” tegasnya.

Penjabat Wali Kota juga menekankan pentingnya menjalin hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan Pemerintahan Desa Neglasari dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dan pengembangan desa yang lebih baik.

error: Content is protected !!