Actadiurna

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Garut Gelar Sidang Redistribusi Tanah

×

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Garut Gelar Sidang Redistribusi Tanah

Sebarkan artikel ini
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Garut Gelar Sidang Redistribusi Tanah

KOROPAK.CO.ID – GARUT – Pada Senin, 7 Oktober 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut mengadakan sidang yang membahas redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Barnas Adjidin menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan tuntas, karena tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. “Kita harus memastikan bahwa semua proses ini berjalan sesuai ketentuan agar hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Barnas menginformasikan bahwa sidang ini mencakup sekitar 600 bidang tanah, dengan rincian 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin.

Tanah-tanah tersebut telah tervalidasi dan terdata dengan baik, sehingga dapat diproses secara legal. “Subjek tanah ini telah diinventarisasi dan objeknya sudah melalui kajian untuk memastikan bahwa tanah ini dapat dipindahtangankan secara sah,” lanjutnya.

Baca: Kabupaten Garut Siap Tingkatkan SDM dan Ekonomi Kreatif di Masa Depan

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan bahwa penerima tanah adalah pihak yang sah. “Redistribusi harus tepat sasaran, jangan sampai ada pihak yang tidak berhak menerima. Kita harus tuntas sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah.

Ia berharap, melalui legitimasi kepemilikan tanah yang jelas, taraf hidup masyarakat dapat meningkat. “Kami targetkan penerbitan SK Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah ini dapat diselesaikan tahun ini,” kata Rahman.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam reforma agraria di Kabupaten Garut, guna mencegah potensi konflik terkait tanah. “Kita perlu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar semua orang yang berhak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sidang ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah agraria dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

error: Content is protected !!