Actadiurna

Swasembada Pangan, Petani Garut Dapat Kuota Benih 25 kg per Hektare

×

Swasembada Pangan, Petani Garut Dapat Kuota Benih 25 kg per Hektare

Sebarkan artikel ini
Swasembada Pangan, Petani Garut Dapat Kuota Benih 25 kg per Hektare

KOROPAK.CO.ID – GARUT – Sejak tahun-tahun sebelumnya, sektor pertanian di Kabupaten Garut menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam upaya mencapai swasembada pangan.

Pada tanggal 14 Oktober 2024, Dinas Pertanian Kabupaten Garut mengambil langkah signifikan dengan mendistribusikan benih padi kepada 797 kelompok tani yang tersebar di 343 desa.

Kepala Dinas Pertanian, Harruman, menjelaskan bahwa distribusi ini dilakukan selama periode September-Oktober sebagai bagian dari program yang lebih luas untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah.

“Pendistribusian benih padi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan benih padi yang sangat penting dalam meningkatkan swasembada pangan,” ungkapnya.

Dalam jumlah total, Dinas Pertanian menyalurkan 325 ton benih padi, di mana setiap kelompok tani yang mengelola satu hektare sawah menerima kuota sebanyak 25 kg benih. Namun, distribusi ini tidak hanya berhenti pada penyediaan benih.

Baca: Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin Pimpin Apel Pagi Dinas Pertanian

Harruman menambahkan bahwa bantuan ini juga dipersiapkan sebagai langkah awal untuk mendukung program makan gratis yang direncanakan pemerintah daerah. “Ini merupakan salah satu upaya kami dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh benih padi telah disalurkan dan siap digunakan oleh kelompok tani di sawah-sawah yang sudah ditanami. Di samping itu, Dinas Pertanian juga menyediakan paket bantuan yang meliputi benih, pupuk, dan pestisida, yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pangan stunting seluas 1.730 hektare. Jenis padi yang digunakan dalam program ini adalah padi biofortifikasi, yang dikenal karena kandungan gizinya yang tinggi.

Dalam upaya memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, Harruman mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan ini. “Kami sudah memberikan imbauan kepada kelompok tani agar pengawasan harus melekat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa bantuan tersebut merupakan hibah dari pemerintah kepada petani dan tidak akan dikenakan biaya atau pungutan apapun. “Para petani diwajibkan untuk mengaplikasikan bantuan sesuai peruntukannya dan menyampaikan laporan penerapan di lapangan kepada dinas melalui UPT Pertanian wilayah,” pungkasnya.

Melalui langkah-langkah ini, Dinas Pertanian Kabupaten Garut bertekad untuk mendukung para petani dalam mengoptimalkan hasil pertanian mereka demi tercapainya swasembada pangan yang berkelanjutan.

error: Content is protected !!