KOROPAK.CO.ID – CIAMIS – Teka-teki mengenai masa depan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, akan mencapai titik terang pada 21 Oktober 2024.
Evaluasi kinerja yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis ini menjadi momen penting, mengingat jadwal pensiun Engkus pada 1 November 2024 yang kian mendekat. Awalnya, rapat paripurna dijadwalkan pada 20 Oktober, namun penundaan tak terhindarkan karena bertepatan dengan pelantikan presiden.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengungkapkan bahwa rapat evaluasi ini akan menentukan nasib Engkus Sutisna—apakah ia akan pensiun atau tetap menjabat dengan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Ahli Utama. “Kita tunggu saja evaluasi kinerjanya pada 21 Oktober 2024,” ujar Nanang kepada wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam sejarah pemerintahan lokal, penilaian kinerja Pj Bupati seperti ini memainkan peran signifikan dalam penentuan keberlanjutan kepemimpinan daerah. DPRD Kabupaten Ciamis hingga saat ini belum menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai calon pengganti, jika Engkus benar-benar mengakhiri masa jabatannya pada awal November.
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama, Budi Yudia Wahyu, menegaskan bahwa Engkus Sutisna akan pensiun pada 1 November 2024, seperti yang direncanakan. Namun, mengenai kemungkinan Engkus tetap menjabat pasca pensiun, ia menunggu instruksi tertulis dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca: Menjelang Pensiun, Masa Depan Jabatan Pj. Bupati Ciamis Masih Tidak Pasti
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa masa jabatan seorang Pj adalah satu tahun. Dengan dilantiknya Engkus Sutisna pada April 2024, masih ada ruang bagi pemerintah pusat dan provinsi untuk memutuskan apakah ia akan tetap menjabat.
Hingga kini, arahan tertulis terkait pergantian jabatan belum diterima oleh pihak daerah, menunjukkan bahwa komunikasi antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan di era modern.
“Prosedur penunjukan Pj Bupati sebelumnya melibatkan surat resmi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta DPRD Kabupaten Ciamis mengajukan tiga calon,” jelas Budi.
Proses ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang historis, di mana tiap langkah membutuhkan koordinasi yang matang antara berbagai lapisan pemerintahan.