Koropak.co.id – Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Abduh menegaskan, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sepakat melarang Calon Anggota Legislatif (Caleg), Parpol maupun Tim Kampanye Capres dan Cawapres, menggelar kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit dan fasilitas milik Pemerintah.
Larangan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU 28 tahun 2018 tentang kampanye. “Di situ sudah sangat jelas, pelarangan kampanye di tempat Ibadah, Pendidikan, rumah sakit dan fasiltas milik Pemerintah,” terang Abduh, Sabtu (13/10/2018).
Penegasan tersebut untuk menanggapi kerawanan yang kerap terjadi seperti dalam beberapa kasus pemilu khusunya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Sarana ibadah rawan dijadikan tempat kampanye. Dengan adanya penyampaian visi misi, citra diri dan ajakan pencoblos terhadap kandidat,” ujarnya.
Hal senada diutarakan komisioener KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Iti’anah, KPU dan Bawaslu sepakat melarang kampanye ditempat ibadah, sesuai amamat Undang Undang dan Peraturan KPU.
Bahkan sanksi yang diberikan kepada calon anggota legislatif maupun bagi Parpol dan Tim Kampanye Capres dan Cawapres yang melanggar aturan tersebut diancam dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 24 juta.*