KOROPAK.CO.ID – KARAWANG – Masa jabatan Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya resmi diperpanjang hingga 2025. Keputusan tersebut diumumkan pada sebuah Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat yang diselenggarakan di Hotel Resinda, Karawang, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, menyerahkan surat keputusan perpanjangan jabatan tersebut kepada Cheka Virgowansyah.
“Saya mewakili Mendagri menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Tasikmalaya kepada Pak Cheka,” ungkap Bey Machmudin.
Dengan keputusan ini, Cheka Virgowansyah akan tetap memimpin Kota Tasikmalaya hingga pelantikan wali kota definitif hasil Pilkada Tasikmalaya yang direncanakan pada 27 November 2024. Pelantikan wali kota definitif tersebut diperkirakan baru akan dilakukan pada Februari 2025.
Baca: Menyongsong Akhir Tugas Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah
Keputusan perpanjangan masa jabatan ini tidak terlepas dari pengalaman yang telah dimiliki Cheka dalam memimpin Kota Tasikmalaya. “Pak Cheka sudah memiliki banyak pengalaman dalam memimpin Kota Tasikmalaya, jadi masa jabatannya diperpanjang hingga adanya wali kota definitive,” tambahnya.
Setelah menyerahkan keputusan tersebut, Bey juga mengingatkan Cheka agar terus melanjutkan program-program yang telah dirancang untuk mencapai target-target pembangunan kota. “Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik, cukup tinggal melanjutkan program yang ada,” ujarnya.
Cheka Virgowansyah pertama kali dilantik sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Perpanjangan masa jabatannya ini akan memberikan kesempatan untuk melanjutkan berbagai program yang sudah berjalan, menjelang transisi menuju pemerintahan definitif pada awal tahun 2025.