KOROPAK.CO.ID – Selain peringatan Hari Toleransi Internasional, tanggal 16 November juga memiliki makna penting lainnya, yaitu Hari Konferensi Warisan Dunia.
Hari ini memperingati penetapan situs-situs yang telah diresmikan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO, sebuah pengakuan internasional terhadap tempat-tempat yang memiliki nilai budaya atau alam yang luar biasa bagi umat manusia.
Apa itu Hari Konferensi Warisan Dunia?
Hari Konferensi Warisan Dunia diperingati untuk mengenang pertemuan bersejarah yang terjadi pada 16 November 1972.
Pada hari tersebut, UNESCO mengadopsi Konvensi Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam, yang menetapkan dasar-dasar untuk mengkatalogkan dan melestarikan situs-situs yang memiliki signifikansi besar bagi kemanusiaan.
Situs-situs ini, yang bisa berupa taman nasional, hutan, pegunungan, dan bangunan bersejarah, dipilih dengan cermat untuk dimasukkan ke dalam daftar Warisan Dunia UNESCO, sebuah upaya global untuk memastikan bahwa situs-situs tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sejarah penetapan situs Warisan Dunia bermula pada tahun 1954 ketika pemerintah Mesir memutuskan untuk membangun Bendungan Aswan yang dapat menenggelamkan situs-situs bersejarah penting seperti Kuil Abu Simbel.
UNESCO pun meluncurkan kampanye perlindungan yang besar-besaran. Kuil Abu Simbel kemudian dipindahkan dan dibangun kembali di lokasi yang lebih tinggi, sebuah proyek monumental yang memerlukan dana besar dan kerjasama internasional.
Proyek ini menginspirasi upaya pelestarian situs bersejarah lainnya di seluruh dunia, termasuk penyelamatan Candi Borobudur di Indonesia, Kota Venesia di Italia, dan Kuil Mohenjo-daro di Pakistan.
Baca: Memperingati Hari Warisan Dunia sebagai Kebanggaan Budaya Global
Pada tahun 1965, Amerika Serikat mengusulkan untuk menggabungkan perlindungan alam dengan budaya dalam suatu pertemuan internasional di Gedung Putih, yang dikenal sebagai World Heritage Trust.
Pertemuan ini kemudian berkembang menjadi inisiatif global yang melibatkan organisasi seperti International Union for Conservation of Nature (IUCN), yang berperan penting dalam pengembangan Konvensi Warisan Dunia.
Akhirnya, pada 16 November 1972, Konferensi Umum UNESCO secara resmi menyetujui Konvensi Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam, yang menjadi landasan hukum untuk perlindungan situs-situs bersejarah dan alam di seluruh dunia.
Situs Warisan Dunia adalah tempat yang diakui memiliki nilai luar biasa baik dalam aspek budaya maupun alam. Hingga tahun 2020, sebanyak 869 situs budaya, 213 situs alam, dan 39 situs campuran telah terdaftar dalam daftar Warisan Dunia.
Setiap situs ini menjadi bukti berharga dari perjalanan panjang peradaban manusia dan keindahan alam yang tak ternilai harganya.
Peringatan Hari Konferensi Warisan Dunia mengingatkan kita akan pentingnya melestarikan warisan tersebut, yang tidak hanya berharga untuk masyarakat lokal, tetapi juga untuk umat manusia di seluruh dunia.
Upaya pelestarian ini membutuhkan kerjasama internasional agar warisan-warisan budaya dan alam yang ada tetap bisa dinikmati dan dipelajari oleh generasi masa depan.