Actadiurna

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

×

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Doc. Foto: Pikiran Rakyat

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pada Senin malam, 2 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menuntaskan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Tasikmalaya, dengan merekap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub-Wagub) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot-Wawalkot) Tasikmalaya.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Viman-Diky, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara mencapai 193.225.

Paslon ini berhasil mengalahkan lima paslon lainnya, termasuk Ivan-Dede yang meraih 83.046 suara, Nurhayati-Muslim dengan 63.875 suara, Yanto-Aminudin yang mendapat 40.201 suara, dan Yusuf-Hendro yang mencatatkan 19.377 suara. Dengan selisih yang signifikan, Viman-Diky dinyatakan unggul.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengonfirmasi kemenangan paslon nomor urut 4 dan memastikan bahwa hasil ini akan segera diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya dalam proses Pilgub Jabar. “Berdasarkan hasil rekapitulasi malam ini, paslon nomor urut 4 unggul dibanding pasangan lainnya,” ujar Asep dalam keterangannya.

Baca: KPU Kota Tasikmalaya Pastikan Logistik Sampai Tepat Waktu ke TPS

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi akan diumumkan di berbagai tempat yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui website dan media sosial resmi KPU.

Proses evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024 juga akan segera dilakukan, dengan sejumlah masukan yang diterima dari saksi-saksi paslon menjadi bahan evaluasi ke depan.

Dari sisi teknis, Asep mencatat ketidakhadiran saksi paslon nomor urut 3 pada pleno Pilwalkot. Namun, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, rapat pleno tetap dapat dilanjutkan meskipun ada saksi atau Bawaslu yang tidak hadir.

Asep menegaskan bahwa hak menandatangani hasil rekapitulasi tetap menjadi kewenangan saksi, dan proses penghitungan suara sudah dilakukan dengan cermat tanpa ada keberatan dari saksi mengenai angka yang telah ditetapkan.

Kemenangan ini menandai satu babak penting dalam Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya, dengan harapan bahwa hasil pemilu yang transparan dan akurat ini akan memperkuat demokrasi di Indonesia.

error: Content is protected !!