Muasal

Deklarasi Djuanda, Tonggak Sejarah Laut Indonesia

×

Deklarasi Djuanda, Tonggak Sejarah Laut Indonesia

Sebarkan artikel ini
Deklarasi Djuanda, Tonggak Sejarah Laut Indonesia
Doc. Foto: Media Indonesia

KOROPAK.CO.ID – Pada 13 Desember 1957, Ir. Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia pada waktu itu, mencetuskan sebuah langkah monumental yang akan mengubah wajah hukum laut Indonesia selamanya.

Deklarasi Djuanda, yang dikenal sebagai Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia, memperkenalkan konsep negara kepulauan atau archipelagic state, yang menegaskan bahwa seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian dari wilayah negara yang tidak terpisahkan.

Deklarasi ini muncul sebagai respons terhadap kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang hanya menetapkan wilayah laut Indonesia terbatas pada jalur laut selebar 3 mil dari garis pantai.

Ketentuan ini berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia, terutama mengingat banyaknya perairan internasional yang memisahkan pulau-pulau Nusantara. Wilayah laut Indonesia yang terpisah-pisah ini memungkinkan kapal-kapal asing bebas berkeliaran dan mengancam keamanan nasional.

Ir. Djuanda, bersama kabinetnya, merumuskan Deklarasi Djuanda untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut dan memperkuat posisi Indonesia atas lautnya. Dalam deklarasinya, batas laut teritorial Indonesia diperluas dari 3 mil menjadi 12 mil, diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia pada saat air laut surut.

Baca: Perjalanan Sejarah Deklarasi Djuanda sebagai Penguatan Kedaulatan Maritim Indonesia

Ini adalah langkah yang berani dan inovatif yang mengubah Indonesia menjadi negara kepulauan pertama yang menganut asas negara kepulauan secara sah dalam hukum internasional.

Deklarasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum yang selama ini mengancam kedaulatan Indonesia, tetapi juga menjadi landasan bagi peraturan yang lebih kuat dalam menjaga dan melindungi wilayah laut Indonesia.

Meskipun sempat menghadapi penolakan dari negara-negara yang sebelumnya bebas mengakses perairan Indonesia, Deklarasi Djuanda akhirnya disahkan dalam UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Pentingnya Deklarasi Djuanda semakin jelas ketika kita melihat posisi strategis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, dengan 80% wilayahnya adalah lautan.

Deklarasi ini menegaskan bahwa laut Indonesia bukan lagi sekadar pemisah antara pulau, tetapi bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebuah langkah bersejarah yang mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kedaulatan laut yang penuh.

error: Content is protected !!