Actadiurna

Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya

×

Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
emkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya
Doc. Foto: Mimbar Nusantara

KOROPAK.CO.ID – BANDUNG – Pada hari Jumat (13/12/2024), Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menetapkan tujuh bangunan ikonik di Kota Kembang sebagai bangunan cagar budaya.

Penetapan ini bukan hanya untuk mengapresiasi nilai sejarah dan budaya, tetapi juga sebagai komitmen nyata dalam menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ricky Gustiadi, mengungkapkan bahwa tujuh bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut adalah Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujar Ricky dalam pernyataan resminya.

Menurut Ricky, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bandung untuk terus mendukung upaya pelestarian bangunan bersejarah melalui berbagai insentif, termasuk insentif pajak dan revisi peraturan daerah terkait cagar budaya.

Baca: Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot Bandung Galakkan Program Nyeni di Sakola

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” tambahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian,” ungkap Arif.

Penetapan tujuh bangunan ikonik ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya.

Langkah ini juga menegaskan bahwa Kota Bandung terus berkomitmen untuk menjaga dan merawat warisan sejarahnya, sekaligus memanfaatkan potensi sejarah tersebut untuk kemajuan budaya, pendidikan, dan pariwisata.

error: Content is protected !!