KOROPAK.CO.ID – Setiap 18 Desember, dunia memperingati Hari Migran Internasional, sebuah hari yang didedikasikan untuk melindungi hak asasi manusia para migran di seluruh dunia.
Peringatan ini bertujuan untuk mengangkat isu migrasi internasional dan menekankan pentingnya kebijakan yang menghormati hak dasar para migran.
Secara etimologis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), migran adalah orang yang melakukan migrasi, baik untuk jangka waktu tertentu maupun seumur hidup.
Migran terbagi dalam dua kategori: migran musiman yang berpindah tempat untuk bekerja pada musim tertentu, dan migran seumur hidup yang tinggal di luar tempat kelahirannya.
Peringatan Hari Migran Internasional berawal dari adopsi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka pada tahun 2000 oleh Majelis Umum PBB.
Baca: Mengenang Perjuangan: Sejarah dan Makna Hari Migran Internasional
Tanggal 18 Desember dipilih sebagai simbol peringatan atas pentingnya menghormati hak-hak dasar migran, serta mendorong kerja sama internasional dalam mengatasi tantangan migrasi global.
Menurut Badan Migrasi PBB (IOM), migrasi adalah fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi negara asal dan negara tujuan, apabila didukung oleh kebijakan yang tepat. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa hak-hak migran dihormati dan dilindungi.
Peringatan ini juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami pengalaman migran dan tantangan yang mereka hadapi, seperti diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan masalah pengungsian.
Melalui berbagai kegiatan, seperti pameran budaya dan forum diskusi, Hari Migran Internasional menjadi momentum untuk menumbuhkan empati, inklusivitas, dan kesadaran global tentang perlunya kebijakan yang lebih manusiawi terhadap migran.
Dengan semakin meningkatnya jumlah migran di seluruh dunia, peringatan Hari Migran Internasional diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memperluas dukungan bagi para migran di seluruh dunia.