KOROPAK.CO.ID – Hari Bela Negara (HBN) yang diperingati setiap 19 Desember menjadi pengingat perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi Agresi Militer Belanda II.
Peristiwa bersejarah ini mencatat upaya heroik Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam mempertahankan legitimasi dan kedaulatan negara ketika kekosongan kekuasaan terjadi akibat penawanan pemimpin-pemimpin utama Indonesia.
Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II, menyerang ibu kota Yogyakarta dan menawan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya. Penahanan ini menciptakan kekosongan kekuasaan yang berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya.
Namun, di tengah situasi genting ini, sebuah keputusan berani diambil: pembentukan PDRI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, PDRI menjadi simbol perlawanan dan harapan bangsa.
Sebelum penawanan, Presiden Soekarno memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat jika situasi memburuk. Pada 19 Desember 1948, Syafruddin, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran, mendeklarasikan berdirinya PDRI. Pemerintahan darurat ini bertujuan untuk:
– Menjalankan pemerintahan sementara.
– Melanjutkan perjuangan melawan Belanda.
– Memelihara semangat rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.
Baca: Deklarasi PDRI: Tonggak Sejarah pada Hari Bela Negara 19 Desember
PDRI berhasil menjalankan fungsinya dengan efektif, menjaga keberlanjutan pemerintahan, dan menunjukkan kepada dunia bahwa Republik Indonesia tetap eksis.
Berkat peran strategis PDRI, perjuangan Indonesia memasuki babak baru yang ditandai dengan perundingan Roem-Royen pada 1 Juli 1949. Perjanjian ini mengakhiri Agresi Militer Belanda II, mengukuhkan kembali kedaulatan Indonesia, dan membuka jalan menuju pengakuan kedaulatan penuh pada akhir tahun 1949.
Sebagai penghormatan atas jasa PDRI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia, pemerintah menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006, menjadikannya momen refleksi nasional tentang pentingnya cinta tanah air dan semangat bela negara.
Untuk memperingati Hari Bela Negara, pemerintah menggaungkan Mars Bela Negara dan Ikrar Bela Negara, yang menjadi pengingat tentang tanggung jawab setiap warga negara.
Hari Bela Negara bukan sekadar peringatan, melainkan momen untuk merefleksikan semangat pengorbanan, persatuan, dan komitmen terhadap Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju!