KOROPAK.CO.ID – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang memiliki otonomi.
Sebelumnya dikenal dengan sebutan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), PTN BH kini menjadi salah satu pilar utama dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia. Hingga tahun 2024, tercatat 24 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN BH, dengan jumlah yang terus bertambah setiap tahunnya.
Sejarah PTN BH dimulai pada 26 Desember tahun 2000, ketika empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.
Keempat PTN tersebut diberi otonomi penuh dalam pengelolaan anggaran dan keuangan mereka, sebuah langkah penting untuk memberikan fleksibilitas dalam operasional.
Perubahan status ini menjadi landasan untuk perkembangan PTN BH di Indonesia. Pada tahun 2009, status BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 membatalkan UU tersebut, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 untuk kembali menjadikan PTN BHMN sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seluruh PTN eks-BHMN ditetapkan kembali menjadi PTN BH. Selain itu, PTN BH juga memiliki otonomi dalam berbagai aspek, mulai dari akademik hingga keuangan.
Baca: Perjalanan Sejarah ITB: Dari Awal Abad ke-20 Hingga Masa Kini
Di bidang akademik, PTN BH memiliki kebebasan untuk membuka dan menutup program studi. Dalam hal pengelolaan keuangan, PTN BH berhak untuk menentukan tarif biaya pendidikan dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua.
Dalam hal persyaratan untuk memperoleh status PTN BH, perguruan tinggi harus memenuhi berbagai standar ketat, seperti masuk dalam peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, memperoleh akreditasi institusi “A” dari BAN PT, serta memiliki opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut.
Perjalanan panjang PTN BH dimulai dengan empat perguruan tinggi pada tahun 2000 dan terus berkembang hingga kini. PTN yang memperoleh status sebagai PTN BH terus bertambah, termasuk beberapa nama besar seperti Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, dan banyak lagi.
Bahkan, pada 2024, Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Sriwijaya diresmikan sebagai PTN BH berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan pada bulan Agustus 2024.
Dengan terus berkembangnya jumlah PTN BH, harapan besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia juga semakin nyata. Perguruan tinggi-perguruan tinggi ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat berkontribusi dalam kemajuan bangsa.
PTN BH berperan penting dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia dengan memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya mereka.
Dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 2000, PTN BH kini menjadi lembaga yang tidak hanya memiliki peran besar dalam dunia pendidikan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.