KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilakukan pada 2018 kembali menjadi sorotan. Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI, Sudirman Said, menegaskan bahwa perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas rencana pihak Agung Laksono, ketua PMI versi Munas tandingan, untuk menggugat AD ART organisasi tersebut.
Rencana gugatan itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PMI hasil Munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman. Menurut Ulla, perubahan AD ART pada 2018 menghapus aturan pembatasan masa jabatan ketua PMI yang sebelumnya hanya dua periode.
Ia mengklaim bahwa perubahan tersebut dilakukan hanya melalui rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan melalui musyawarah nasional (Munas) sebagai forum tertinggi organisasi. “Perubahan AD ART ini hanya dilakukan di rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan di dalam Munas,” ujar Ulla.
Ulla Nuchrawaty juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses Munas PMI ke-22 yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan bahwa pencalonan Agung Laksono dianulir tanpa bukti yang jelas, meskipun dukungan terhadapnya, menurut klaim Ulla, telah memenuhi ambang batas pencalonan.
“Tapi kenyataannya, bukti dukungan terhadap Pak Agung tidak diperlihatkan. Kami akan menerima seandainya itu memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sudirman Said menjelaskan bahwa rapat pleno diperluas merupakan bagian dari Munas. Ia menegaskan bahwa perubahan AD ART pada 2018 telah dibahas dalam rapat pleno diperluas sebelum Munas PMI ke-21 pada 2019.
“Rapat pleno diperluas itu hanya membahas usulan perubahan dalam AD ART, sementara keputusan pengesahannya tetap dilakukan di Munas sebagai forum tertinggi,” ujar Sudirman pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia menambahkan, Munas PMI ke-22 pada Ahad, 8 Desember 2024, juga membuka peluang untuk usulan perubahan AD ART, tetapi karena tidak ada perubahan substansial, AD ART yang lama tetap disahkan dan diakui pemerintah. “Tidak mungkin ada perubahan AD ART yang tidak disepakati dalam Munas,” tegasnya.
Baca: Kisah Pembentukan PMI dan Satu Abad Kemanusiaan di Indonesia
Di sisi lain, pihak Agung Laksono mengklaim perubahan AD ART pada 2018 dilakukan untuk memungkinkan Jusuf Kalla mencalonkan diri sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.
Muhammad Muas, mantan pengurus pusat PMI periode 2019-2024, membenarkan bahwa mayoritas pengurus saat itu sepakat menghapus aturan pembatasan masa jabatan. “Ada yang menolak, tetapi mayoritas sepakat karena menghargai JK sebagai mantan wakil presiden,” katanya.
Agung Laksono sendiri mengklaim telah mengantongi dukungan dari 240 peserta Munas, jauh melampaui ambang batas 20 persen. Menurutnya, pencalonannya bertujuan untuk membawa pembaruan di tubuh PMI, termasuk mengembalikan aturan pembatasan masa jabatan yang sebelumnya telah dihapus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla telah sesuai dengan AD ART yang berlaku saat ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memverifikasi pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono.
“Kalau ada upaya dari pihak Agung Laksono untuk menggugat, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai,” kata Supratman.
Ia juga menyatakan siap menghadapi gugatan yang mungkin dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan lembaganya. “Gugatan itu bisa memastikan apakah mekanisme dan tugas yang kami lakukan sudah sesuai atau tidak,” tambahnya.
Kontroversi ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai aturan organisasi dan transparansi dalam tubuh PMI. Sementara Sudirman Said dan kubu Jusuf Kalla menegaskan bahwa perubahan AD ART telah dilakukan sesuai prosedur, pihak Agung Laksono tetap bersikukuh bahwa perubahan tersebut dilakukan di luar mekanisme yang seharusnya.
Ke depan, gugatan ini akan menjadi ujian hukum dan etika organisasi PMI, sekaligus menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola organisasi kepalangmerahan terbesar di Indonesia ini.