Actadiurna

KKP Bongkar Fakta Pagar Laut Berdiri di Zona Terlarang

×

KKP Bongkar Fakta Pagar Laut Berdiri di Zona Terlarang

Sebarkan artikel ini
KKP Bongkar Fakta Pagar Laut Berdiri di Zona Terlarang
Doc. Foto: BBC

KOROPAK.CO.ID – TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta menarik dari pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan analisis citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area tersebut tidak pernah berbentuk daratan melainkan terdiri dari sedimentasi. Hal ini menjadi dasar bagi KKP untuk menyatakan pemagaran tersebut sebagai aktivitas ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Senin (13/1/2025).

Pagar laut yang berbahan bambu ini diketahui telah dipasang sejak Agustus 2024. Keberadaan pagar tidak hanya melanggar aturan pemanfaatan ruang laut, tetapi juga berdampak pada ekosistem pesisir dan aktivitas nelayan. Keluhan dari nelayan setempat menjadi salah satu pemicu KKP untuk turun tangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar laut ini melanggar aturan tata ruang laut. “Karena termasuk berada di zona perikanan tangkap yang vital bagi nelayan,” katanya.

Baca: Menelusuri Kemegahan Klenteng Boen San Bio Tangerang

Pada Jumat (10/1/2025), KKP resmi menyegel pagar laut tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar itu tidak memiliki izin yang sah.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan di ruang laut harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tanpa izin, tindakan tegas akan diambil,” tegas Trenggono.

KKP kini tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi tujuan pemasangan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.

Langkah ini menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan aturan pengelolaan ruang laut serta melindungi ekosistem pesisir. KKP juga mendorong koordinasi yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, sekaligus menjamin kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan.

error: Content is protected !!