Actadiurna

Indramayu Tetapkan Enam Bangunan Sebagai Cagar Budaya

×

Indramayu Tetapkan Enam Bangunan Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Indramayu Tetapkan Enam Bangunan Sebagai Cagar Budaya
Doc. Foto: Radar Cirebon - Disway

KOROPAK.CO.ID – INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan enam bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu pada akhir 2024, menegaskan komitmen daerah dalam melestarikan warisan sejarah.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap bangunan bersejarah sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya.

“Satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah resmi ditetapkan dan mendapat perlindungan. Ini langkah konkret dalam melestarikan peninggalan bersejarah,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).

Nina juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keberadaan bangunan tersebut dan menghindari tindakan vandalisme yang dapat merusak nilai historisnya. Pemerintah pun terus melakukan kajian terhadap peninggalan sejarah lainnya di Indramayu guna menambah daftar cagar budaya yang terlindungi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah awal dalam menjaga identitas daerah. “Kajian mendalam pun terus dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur,” ungkapnya.

Baca: Mengenal Memitu, Tradisi Indramayu yang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda

Ketua TACB Indramayu, Dedy S. Musashi, mengungkapkan bahwa dari 300 objek tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Keenam cagar budaya itu diantaranya, Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), Gedung PLN Indramayu (Gebeo), dan Rencana Kajian Kawasan Pecinan,” jelasnya.

Selain keenam bangunan tersebut, TACB Indramayu juga berencana melakukan kajian lebih lanjut terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran. Kawasan ini dinilai memiliki nilai historis tinggi karena masih mempertahankan bentuk aslinya sebagai bagian dari sejarah masyarakat Tionghoa di Indramayu.

Dedy menjelaskan bahwa kawasan ini menjadi ikon penting dengan banyak bangunan berstatus living monument, seperti gereja tertua di Jawa Barat, rumah ibadah, permukiman etnis Tionghoa, makam China, serta gedung-gedung perkantoran.

Dengan langkah ini, Indramayu semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan sejarah, agar warisan budaya ini dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.

error: Content is protected !!