Actadiurna

Dangdut Belum Didaftarkan ke UNESCO, Ini Alasannya!

×

Dangdut Belum Didaftarkan ke UNESCO, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Dangdut Belum Didaftarkan ke UNESCO, Ini Alasannya!
Doc. Foto: PramborsFM

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi bahwa musik dangdut, salah satu genre musik khas Indonesia, belum akan diajukan sebagai warisan budaya ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil lantaran pemerintah masih perlu melengkapi berbagai persyaratan teknis sebelum pengajuan resmi dapat dilakukan.

“Musik dangdut memang masuk dalam daftar yang akan kami usulkan, tetapi bukan untuk tahun ini. Ada beberapa dokumen dan kajian akademik yang masih harus disiapkan, termasuk dossier yang meskipun tidak terlalu panjang, tetap membutuhkan pembahasan mendalam,” ujar Fadli Zon dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dipantau secara daring, Selasa (4/2/2025).

Selain dokumen akademik, pemerintah juga mempertimbangkan faktor lain, seperti dukungan komunitas yang terlibat dalam perkembangan dangdut. Peran komunitas dianggap krusial dalam memperkuat argumen bahwa dangdut layak mendapat pengakuan sebagai warisan budaya takbenda dunia.

Sejarah mencatat bahwa dangdut mulai berkembang di Indonesia pada dekade 1970-an, dengan pengaruh dari musik Melayu, India, dan Arab. Genre ini kemudian menjadi salah satu simbol budaya populer di Indonesia, mewakili ekspresi sosial serta dinamika masyarakat.

Meski memiliki potensi besar untuk diakui dunia, pengajuan dangdut ke UNESCO harus menunggu giliran. Menurut Fadli Zon, salah satu alasan utama adalah adanya aturan pembatasan jumlah nominasi dari setiap negara.

Baca: Yahud! Dangdut Diajukan Jadi Warisan Budaya Dunia

“Saat ini, UNESCO membatasi setiap negara untuk mengajukan nominasi tunggal hanya sekali dalam dua tahun. Sebelumnya, pendaftaran bisa dilakukan setiap tahun, tetapi kini frekuensinya dikurangi,” jelasnya.

Namun, pemerintah Indonesia telah memanfaatkan mekanisme lain dalam proses pengajuan warisan budaya, seperti joint nomination (nominasi bersama dengan negara lain) dan extension (perluasan kategori budaya yang sudah terdaftar).

Contohnya, Indonesia baru-baru ini berhasil mendaftarkan musik kolintang melalui prosedur extension, yang memungkinkan suatu warisan budaya masuk dalam daftar UNESCO dengan menumpangi kategori yang sudah ada sebelumnya.

Dengan berbagai pertimbangan ini, musik dangdut masih dalam antrean untuk didaftarkan sebagai warisan budaya dunia. Meski demikian, upaya pemerintah dalam melestarikan dangdut terus berjalan, baik melalui kajian akademik maupun dukungan komunitas.

Sebagai salah satu elemen budaya yang telah mengakar di masyarakat Indonesia, dangdut tetap menjadi simbol identitas nasional yang tak lekang oleh waktu. Harapan besar pun ada agar suatu hari nanti, musik ini dapat memperoleh pengakuan internasional yang sepadan dengan peran dan pengaruhnya dalam kebudayaan Indonesia.

error: Content is protected !!