Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Gali Aspirasi untuk Raperda Kerja Sama Daerah

×

DPRD Kota Tasikmalaya Gali Aspirasi untuk Raperda Kerja Sama Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Tasikmalaya Gali Aspirasi untuk Raperda Kerja Sama Daerah

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, SH., memimpin Public Hearing yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (11/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi dan masukan yang nantinya akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum akhirnya disahkan.

“Raperda ini dirancang untuk menguatkan landasan hukum bagi kerja sama antar daerah, yang menjadi salah satu strategi utama dalam mempercepat pencapaian otonomi daerah yang lebih efektif,” ungkap Riko Restu Wijaya.

Keterbatasan sumber daya daerah, baik anggaran maupun kapasitas teknis, merupakan tantangan besar yang mendorong perlunya kemitraan strategis dengan daerah lain, pihak ketiga, serta mitra luar negeri.

Raperda yang disusun ini mengacu pada Pasal 363 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk memperluas jaringan kerja sama demi kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, Raperda ini juga berfungsi untuk menggantikan Perda No. 14 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi relevan dan kurang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

Baca: DPRD Kota Tasikmalaya Desak Pemkot Tunda Seleksi Sekda Hingga Pilkada Usai

Pembaharuan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pedoman yang lebih komprehensif, transparan, dan efisien dalam mengatur kerja sama daerah, sekaligus memperkuat posisi Kota Tasikmalaya dalam menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.

Raperda ini mencakup beberapa jenis kerja sama daerah, antara lain: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga Lain (KSDLL).

Masing-masing jenis kerja sama ini akan dituangkan dalam berbagai instrumen hukum seperti Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, Letter of Intent (LoI), Memorandum of Understanding (MoU), serta Nota Kesepakatan yang dilampiri dengan rencana kerja yang terperinci.

Melalui Public Hearing ini, DPRD Kota Tasikmalaya berharap dapat menerima perspektif dan rekomendasi yang konstruktif dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, sehingga Raperda Kerja Sama Daerah yang disusun dapat menjadi regulasi yang kuat, praktis, dan aplikatif.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur dan mekanisme kerja sama yang lebih transparan, Raperda ini akan memberikan dampak nyata dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.

error: Content is protected !!