KOROPAK.CO.ID – Ramadan, bulan suci yang penuh berkah, kembali hadir dalam hitungan hari. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menantikan momen ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan ibadah dan meraih keberkahan.
Di Indonesia, tradisi menyambut Ramadan telah berkembang dari masa ke masa, termasuk kebijakan terkait hari libur bagi para pekerja dan pegawai negeri.
Kini, kebanyakan aktivitas tetap berjalan seperti biasa selama bulan puasa. Pekerja tetap bekerja, pelajar tetap bersekolah—meski di beberapa daerah, seperti Padang, pembelajaran dialihkan ke masjid-masjid.
Namun, siapa sangka bahwa lebih dari tujuh dekade silam, pemerintah Indonesia pernah menetapkan hari libur bagi para pegawai negeri pada awal Ramadan?
Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada tahun 1950, sebuah masa ketika Indonesia masih dalam tahap awal pembangunan sebagai negara yang baru merdeka.
Awal Ramadan tahun 1950 jatuh pada Sabtu, 17 Juni. Pengumuman resmi mengenai permulaan bulan suci ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia dan dimuat dalam berbagai surat kabar pada waktu itu. Akan tetapi, yang menarik, pemerintah juga memutuskan untuk meliburkan semua kantor pemerintahan serta layanan publik pada hari pertama Ramadan.
Surat kabar Nieuwe Courant edisi 16 Juni 1950 menyoroti keputusan ini dalam artikel berjudul “De Puasa-tijd”, yang menyebutkan bahwa seluruh instansi pemerintah akan tutup untuk menghormati dimulainya bulan suci.
Tak hanya kantor pemerintah, beberapa lembaga dan perusahaan juga mengumumkan penutupan layanan mereka. Museum dan Perpustakaan Lembaga Kebudayaan Indonesia, serta Kantor Pos Pusat Jakarta, memasang iklan di harian Java Bode untuk memberi tahu publik bahwa mereka tidak beroperasi pada awal Ramadan.
Baca: Jejak Sejarah Kata Puasa yang Ternyata dari Bahasa Sanskerta
Bahkan, De Javasche Bank yang kelak menjadi cikal bakal Bank Indonesia beserta beberapa bank lainnya, turut mengumumkan penutupan layanan mereka di surat kabar Het Nieuwsblad voor Sumatra.
Selain menetapkan hari pertama Ramadan sebagai hari libur nasional, pemerintah juga memberikan hari libur pada tanggal 17 Ramadan 1370 H, yang bertepatan dengan Senin, 3 Juli 1950. Tanggal ini dikenal sebagai peringatan turunnya Al-Qur’an atau Nuzulul Quran, sebuah momen sakral dalam sejarah Islam.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah tersendiri, karena untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menetapkan hari libur dalam rangka memperingati peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.
Tak hanya itu, libur juga diberikan sehari setelah Idulfitri, yaitu pada Senin, 17 Juli 1950. Dengan demikian, pegawai negeri pada masa itu menikmati tiga hari libur terkait Ramadan dan Idulfitri, sebuah kebijakan yang cukup unik dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.
Kebijakan libur awal Ramadan tahun 1950 menjadi salah satu langkah awal dalam membentuk tradisi dan kebijakan kerja selama bulan suci di Indonesia. Seiring waktu, kebijakan ini mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi negara.
Meskipun kini pemerintah tidak lagi menetapkan libur awal Ramadan secara nasional, tradisi penghormatan terhadap bulan suci tetap terasa dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan jam kerja, kebijakan work from home bagi beberapa instansi, serta kegiatan keagamaan yang semakin marak di berbagai daerah.
Sejarah libur Ramadan tahun 1950 menjadi cerminan bagaimana negara pernah memberikan ruang khusus bagi umat Islam untuk memulai ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Momentum ini tidak hanya mencerminkan kebijakan pemerintah pada masa itu, tetapi juga menunjukkan bagaimana agama dan budaya memiliki pengaruh besar dalam pembentukan kebijakan di Indonesia.