KOROPAK.CO.ID – Pada 7 Maret 1967, Mahkamah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (MPRS) Indonesia mengambil keputusan monumental dengan mencabut mandat Presiden Soekarno.
Keputusan ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga mencerminkan perubahan besar dalam dinamika politik Indonesia, mengakhiri era Demokrasi Terpimpin dan membuka jalan bagi Orde Baru di bawah Jenderal Soeharto.
Saat itu, Indonesia berada dalam krisis multidimensi yakni politik, ekonomi, dan sosial. Soekarno, yang sebelumnya dipuja sebagai Bapak Proklamasi, mulai kehilangan legitimasi.
Gagasannya tentang Demokrasi Terpimpin yang mengutamakan sentralisasi kekuasaan menghadapi gelombang kritik, terutama dari kalangan militer dan tokoh politik.
Sidang istimewa MPRS pada Januari 1967 menjadi ajang penentuan nasib politik nasional. Ketegangan memuncak, hingga akhirnya, dengan suara mayoritas, MPRS mencabut mandat Soekarno pada 7 Maret 1967.
Baca: Ketetapan MPRS 1967 dan Jatuhnya Soekarno dari Kursi Kepemimpinan
Keputusan ini menandai berakhirnya kepemimpinan sang proklamator dan menjadi titik awal dominasi militer dalam politik Indonesia. Dengan pencabutan mandat ini, Soeharto secara de facto mengambil alih kekuasaan dan memulai era Orde Baru.
Periode ini ditandai dengan pemerintahan yang lebih sentralistik, stabilitas politik yang dijaga ketat, serta kebijakan ekonomi yang fokus pada pembangunan. Namun, langkah ini juga menimbulkan perdebatan panjang.
Bagi sebagian pihak, pencabutan mandat Soekarno dianggap sebagai langkah penyelamatan negara dari kekacauan politik dan ekonomi. Namun, bagi yang lain, proses tersebut mencerminkan praktik otoritarianisme yang mengikis demokrasi.
Terlepas dari perdebatan tersebut, peristiwa 7 Maret 1967 tetap menjadi salah satu babak paling penting dalam sejarah politik Indonesia, menandai transisi dari era revolusioner menuju stabilitas pemerintahan yang lebih terkendali di bawah Orde Baru.