KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sejarah baru kembali terukir dalam kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tasikmalaya. Pada hari Selasa, 4 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya secara resmi mengumumkan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.
Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 5 Maret 2025, menyesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8. SE.035-ORGANISASI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh kepada awak media di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3). Asep menyebut bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tradisi dan kebijakan yang telah berjalan sejak masa lampau.
“Ini nostalgia saya dulu. Waktu saya masih muda, apel pagi dilakukan jam 06.30 dan masuk kerja jam 07.00. Waktu itu pakai baju putih dan peci, jadi kebijakan ini membawa saya kembali ke suasana Ramadan di era 90-an,” kenang Asep.
Perubahan jam kerja ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dengan ketentuan sebagai berikut:
Perangkat Daerah dengan Sistem 5 Hari Kerja:
– Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Perangkat Daerah dengan Sistem 6 Hari Kerja:
Baca: Wali Kota Tasikmalaya Ajak ASN Bersinergi Wujudkan Asta Cita
– Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Pengemudi dan Peramu Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH):
– Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 – 13.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
– Minggu: 06.30 – 11.30 WIB
Perangkat Daerah dengan Layanan 24 Jam dan Satuan Pendidikan:
– Menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kepala perangkat daerah atas persetujuan Wali Kota Tasikmalaya.
Perubahan jam kerja ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025. Asep menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat.
“Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Ini adalah upaya untuk menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis di bulan suci ini,” pungkas Asep.
Perubahan jam kerja selama Ramadan bukanlah kebijakan yang baru. Tradisi penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadan sudah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya, mencerminkan bagaimana Pemkot Tasikmalaya terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari.