KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tasikmalaya terus berlanjut.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas KUMKMPerindag melakukan penyisiran di 46 minimarket yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Tawang, Cihideung, Mangkubumi, Kawalu, Tamansari, dan Cibeureum.
Diketahui, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan minimarket tidak memajang produk tembakau secara terbuka.
Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Budhi Hermawan, menegaskan bahwa produk tembakau memang masih boleh dijual, tetapi harus disimpan di tempat tertutup agar tidak terlihat langsung oleh konsumen.
“Produk tembakau masih boleh dijual, tetapi harus ditutup, misalnya dengan gorden atau disimpan di bawah meja kasir agar tidak terlihat oleh konsumen lain,” ujar Budhi saat memantau langsung pengawasan di lapangan.
Pengawasan ini mencerminkan kebijakan yang sudah diterapkan sejak Perda KTR disahkan pada 2018. Sejak saat itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berupaya menciptakan lingkungan bebas rokok, terutama di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan ruang publik lainnya.
Dalam pengawasan kali ini, Indomaret menjadi salah satu minimarket yang dinilai sudah mematuhi aturan dengan menutup display rokok menggunakan gorden. Namun, beberapa minimarket lainnya masih memajang produk rokok secara terbuka, sehingga diberikan peringatan dan diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Perda KTR.
Baca: Penguatan Tim KTR Jadi Langkah Nyata Tasikmalaya Menuju Kota Sehat
Budhi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas di tempat-tempat tertentu, tetapi harus diimplementasikan dalam perilaku masyarakat secara luas.
“Penerapan KTR bukan hanya sebatas di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan area yang telah ditetapkan dalam Perda, tetapi juga harus diimplementasikan dalam perilaku dan aktivitas masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.
Sejak diberlakukan pada 2018, penerapan KTR di Kota Tasikmalaya telah mengalami berbagai tantangan. Pada tahap awal, banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan ini. Namun, seiring dengan pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan secara rutin, kepatuhan mulai meningkat, terutama di jaringan ritel besar seperti Indomaret.
Meski begitu, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pengawasan kali ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih, tidak hanya di tempat-tempat yang telah ditetapkan, tetapi juga di berbagai ruang publik lainnya,” tutup Budhi.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan dari masyarakat, diharapkan penerapan KTR di Kota Tasikmalaya bisa berjalan efektif dan berkelanjutan demi menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman.