Actadiurna

PMII Persoalkan Janji Efisiensi Wali Kota Tasik

×

PMII Persoalkan Janji Efisiensi Wali Kota Tasik

Sebarkan artikel ini
PMII Persoalkan Janji Efisiensi Wali Kota Tasik

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pada awal 2025, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, sempat menuai pujian saat menyampaikan komitmen pengalihan anggaran pembelian mobil dinas untuk mendukung kebutuhan kebersihan Kota Tasikmalaya.

Dalam sebuah pidato di Bale Wiwitan, Viman menegaskan bahwa dana sebesar Rp3,8 miliar akan dialokasikan untuk pengadaan kontainer sampah dan dump truk, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Namun, pada Mei 2025, kebijakan tersebut justru dipertanyakan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya diketahui tetap melanjutkan pembelian tiga unit mobil dinas, dengan total nilai mendekati angka yang sebelumnya dijanjikan untuk kebutuhan publik. Model kendaraan yang dibeli, Toyota Zenix keluaran 2025, diperkirakan berharga antara Rp473 juta hingga Rp625 juta per unit.

Kebijakan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya. Melalui pesan yang dikirimkan kepada wartawan, Sekretaris Kaderisasi PC PMII, Dendy Bima Ardana, menyebut langkah Pemkot sebagai bentuk inkonsistensi sekaligus potensi penyimpangan dari janji awal.

“Wali Kota sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran pengadaan mobil dinas senilai Rp3,8 miliar akan dialihkan untuk pembelian kontainer sampah dan dump truk sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Namun pada kenyataannya, pengadaan mobil dinas tersebut tetap dilakukan,” ujar Dendy, Senin (19/5/2025).

Baca: Kontroversi Mobil Dinas Mewah BPKAD Kota Tasik di Tengah Krisis Sampah

Ia pun menyinggung dugaan bahwa kendaraan tersebut ditujukan bagi istri Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Hal ini, menurut Dendy, mencederai semangat reformasi anggaran dan kepercayaan publik.

PMII menyatakan akan terus memantau pelaksanaan pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk rencana pembelian kontainer sampah yang dianggarkan Rp60 juta per unit. Dendy mengingatkan agar tidak ada markup atau penyalahgunaan anggaran dalam proses tersebut.

“Ketika berbicara kepentingan rakyat, maka keputusan anggaran tidak boleh bersifat abu-abu. Kejelasan dan ketegasan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Kontroversi ini mencatatkan satu lagi babak dalam dinamika pengelolaan keuangan publik di daerah, memperlihatkan ketegangan antara retorika efisiensi dan realitas birokrasi di lapangan. Sejarah akan menilai apakah komitmen itu ditepati, atau sekadar menjadi janji dalam pidato.

error: Content is protected !!