Actadiurna

Asal Usul Fenomena dan Viralitas Grup “Fantasi Sedarah”

×

Asal Usul Fenomena dan Viralitas Grup “Fantasi Sedarah”

Sebarkan artikel ini
Asal Usul Fenomena dan Viralitas Grup “Fantasi Sedarah”
Doc. Foto: Ilustrasi/Jatim Network

KOROPAK.CO.ID – Belakangan, istilah “Fantasi Sedarah” ramai diperbincangkan di berbagai media sosial, terutama di Facebook (FB). Istilah ini merujuk pada sebuah grup kontroversial yang memuat konten fantasi seksual terkait inses atau hubungan sedarah.

Popularitas istilah ini memicu keprihatinan luas di masyarakat karena melanggar norma moral, sosial, dan agama.

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah mulai dikenal publik setelah tangkapan layar percakapan anggotanya tersebar di media sosial X pada awal tahun 2025.

Percakapan tersebut memuat fantasi seksual yang berbau inses, yang kemudian menjadi bahan perbincangan dan kecaman luas di platform lain seperti Instagram dan Facebook. Grup ini dibentuk pada 24 Agustus 2024 oleh seorang pria berinisial MR. Sejak saat itu, grup ini berkembang pesat hingga mencapai 32 ribu anggota.

Konten yang diunggah di dalamnya tidak hanya berisi fantasi seksual terhadap keluarga kandung, tapi juga mengeksploitasi anak-anak, yang tergolong dalam kejahatan pornografi anak atau child sexual exploitation material (CESM).

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera bertindak dengan memblokir konten-konten grup tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengusut kasus ini secara intensif.

Baca: Fenomena #KaburAjaDulu dan Jejak Sejarah Kaburnya Tokoh Bangsa

Salah satu anggota grup, berinisial DK, bahkan diketahui menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Praktik ilegal ini mengundang perhatian serius aparat hukum. Hingga kini, enam tersangka telah ditangkap, termasuk pendiri grup MR dan pelaku DK.

Mereka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kementerian Agama (Kemenag) turut angkat suara menanggapi fenomena ini. Melalui laman resminya, Kemenag menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram, baik dari sisi teologis, etis, maupun sosial.

Konten yang meromantisasi hubungan sedarah dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan batas moral dan hukum di masyarakat. Kemenag mendorong pentingnya edukasi agama yang komprehensif, terutama mengenai siapa saja yang termasuk mahram, guna menjaga kehormatan dan martabat keluarga.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa keluarga adalah fondasi utama dalam membangun peradaban yang sehat, dengan panduan agama yang mengatur batasan halal dan haram.

error: Content is protected !!