Actadiurna

SD-SMP Swasta Digratiskan Bertahap, Ini Alasannya

×

SD-SMP Swasta Digratiskan Bertahap, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
SD-SMP Swasta Digratiskan Bertahap, Ini Alasannya
Doc, Foto: Ilustrasi/blok-a.com

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan babak baru dalam sejarah pendidikan nasional dengan mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan menjadi tonggak konstitusional dalam memperluas akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.

Selain itu, putusan yang dikabulkan sebagian atas permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu didasarkan pada gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menandai koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi, di mana pendidikan gratis hanya dijamin bagi sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap memungut biaya dari siswa.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional memastikan tak ada anak Indonesia yang terhambat pendidikan dasarnya hanya karena keterbatasan ekonomi dan daya tampung sekolah negeri,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.

Statistik tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan realitas ketimpangan itu. Sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Baca: Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Seluruh Daerah

Kondisi serupa terjadi di jenjang SMP. Hal ini menjadi dasar kuat bagi MK untuk menilai perlunya keadilan anggaran dan kebijakan afirmatif terhadap peserta didik di sekolah swasta.

MK tidak menutup mata terhadap realitas fiskal negara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyadari keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah. Oleh karena itu, implementasi putusan ini dinyatakan bersifat bertahap dan afirmatif, menyesuaikan dengan kondisi fiskal nasional dan daerah.

Putusan MK tidak serta-merta melarang sekolah swasta memungut biaya, tetapi mewajibkan negara hadir melalui subsidi atau program bantuan untuk menjamin hak pendidikan peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Putusan ini bukan hanya tentang biaya, tetapi tentang pemaknaan ulang peran negara dalam menunaikan amanat Pasal 31 UUD 1945,” ujar Enny, merujuk pada kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata dan nondiskriminatif.

Putusan ini menandai lembar baru dalam sejarah hukum dan pendidikan Indonesia. Di tengah sorotan publik soal efektivitas anggaran pendidikan dan masih tingginya angka putus sekolah, MK menetapkan standar konstitusional yang memaksa negara meninjau ulang prioritas alokasi pendidikan dan tak lagi memandang status penyelenggara sekolah, melainkan hak setiap warga negara.

Meski bersifat bertahap, putusan MK ini akan menjadi batu penjuru untuk pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dinilai tidak optimal. Data pemohon menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan justru dialokasikan untuk belanja tidak langsung, bukan untuk memperluas akses pendidikan dasar.

MK juga memberikan ruang bagi daerah-daerah untuk mengatur skema pelaksanaan secara kontekstual, namun tetap menuntut keadilan dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

error: Content is protected !!