KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Tugu Koperasi yang berdiri di Jalan Moh. Hatta, Cipedes, Kota Tasikmalaya, kini tengah diproses untuk diakui sebagai cagar budaya, menandai upaya pelestarian salah satu simbol sejarah gerakan koperasi di Indonesia.
Langkah awal menuju pengakuan ini dimulai dengan kunjungan resmi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, yang meninjau langsung kondisi fisik dan nilai sejarah tugu tersebut.
Tinjauan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, dengan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam sebuah pertemuan yang menekankan pentingnya merawat jejak sejarah ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menyampaikan bahwa pengajuan status cagar budaya ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas KUMKM dan Perindag, Dekopin, Koperasi PKKT, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kota.
Baca: Menggali Sejarah Tugu Koperasi di Kota Tasikmalaya
“Ini bagian dari upaya kolektif untuk menjaga warisan sejarah yang tak hanya milik daerah, tetapi juga bangsa,” ujar Deddy sebagaimana dilansir dari laman iNews, Jumat (30/5/2025).
Penetapan Tugu Koperasi sebagai cagar budaya direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Bila disahkan, kawasan tugu akan dikembangkan menjadi ruang edukasi publik yang mengangkat sejarah dan nilai-nilai koperasi kepada generasi muda.
“Lebih dari pelestarian fisik, ini tentang membangun kesadaran kolektif akan pentingnya koperasi dalam sejarah dan masa depan ekonomi bangsa,” tambahnya.
Rencana ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas historis Tasikmalaya, tetapi juga memberi dampak ekonomi melalui pengembangan wisata budaya lokal berbasis nilai dan sejarah.