KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Sebuah babak baru dalam sejarah penyelenggaraan haji terjadi tahun ini. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa furoda untuk musim haji 2025.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi ribuan calon jemaah Indonesia yang telah menyiapkan diri berangkat melalui jalur mandiri non-kuota tersebut.
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) setelah melakukan verifikasi langsung dengan Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa sistem pemrosesan visa melalui platform digital Masar Nusuk telah resmi ditutup untuk jalur furoda. “Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detikhikmah, Senin (2/6/2025)
Visa furoda selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan haji tanpa menunggu antrean panjang bertahun-tahun. Namun, pada tahun ini, harapan ribuan calon jemaah pupus seketika.
Sebagian dari mereka bahkan baru menerima kabar pembatalan sehari sebelum jadwal keberangkatan. Padahal, sebagian besar telah membayar biaya haji hingga ratusan juta rupiah dan menyiapkan keperluan pribadi mereka.
Tak hanya jemaah, para penyelenggara haji juga mengalami kerugian besar. Mereka telah lebih dahulu membayar layanan hotel, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi, yang kini terancam hangus karena kebijakan sepihak ini.
Menanggapi kondisi ini, Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas Haji, menyarankan dua opsi, yakni pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji berikutnya. “Yang penting tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, AMPHURI turut menerbitkan surat edaran No. 443/DPP-AMPHURI/V/2025 pada 27 Mei. Surat ini mengimbau seluruh anggotanya untuk memberi penjelasan secara transparan kepada calon jemaah dan mendorong mereka beralih ke jalur haji khusus yang terstruktur dan diawasi pemerintah.
Baca: Prabowo Resmikan Terminal Haji Modern di Bandara Soetta
Langkah ini menandai momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji furoda yang selama ini masih minim regulasi dan rawan disalahgunakan.
Tak berselang lama, Arab Saudi juga menetapkan aturan baru terkait visa umrah. Mulai 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), hanya hotel yang telah mengantongi izin dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata yang bisa digunakan untuk keperluan pemrosesan visa umrah.
Jika akomodasi tidak terdaftar dan disetujui melalui sistem Nusuk, maka permohonan visa akan otomatis ditolak. Hal ini memaksa biro perjalanan untuk melakukan penyesuaian besar dalam menyusun paket, sekaligus meningkatkan biaya operasional.
AMPHURI merilis aturan ini melalui akun Instagram resminya (@amphuri), dengan poin utama diantaranya hotel harus aktif dan terdaftar resmi di Kementerian Pariwisata KSA, program perjalanan harus sesuai dengan pemesanan, dan pemesanan dari wholesaler juga wajib mendapat persetujuan dari hotel melalui Nusuk.
Pengetatan regulasi ini juga menunjukkan pergeseran serius dalam kebijakan haji dan umrah Arab Saudi, dengan penekanan pada digitalisasi dan standarisasi layanan.
Situasi ini menandai akhir dari fleksibilitas jalur furoda seperti yang dikenal selama ini, sekaligus membuka lembaran baru dalam tata kelola ibadah haji dan umrah secara global.
Pemerintah dan asosiasi terkait kini mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak tergiur dengan janji cepat berangkat, dan memilih penyelenggara resmi yang mengikuti peraturan terbaru.
Polemik ini menambah catatan penting dalam sejarah pelaksanaan ibadah haji Indonesia, sebuah pengingat bahwa niat mulia harus ditopang oleh regulasi yang adil dan transparan.