KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pergantian kekuasaan di Kabupaten Tasikmalaya memunculkan kembali perdebatan klasik dalam birokrasi pemerintahan daerah: polemik pengangkatan pejabat tinggi di masa transisi.
Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada 4 Juni 2025, H. Cecep Nurul Yakin dihadapkan pada isu sensitif: perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah, H. Mohamad Zen.
Zen kembali diangkat sebagai Sekda melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, H. Ade Sugianto, pada 16 Mei 2025—dua pekan sebelum akhir masa jabatan Ade. Keputusan ini sontak menuai sorotan dari legislatif dan publik.
Cecep mengaku belum bisa memberikan sikap pasti. “Saya belum pelajari dokumen evaluasi dan SK secara menyeluruh. Baru kemarin dilantik, saya perlu waktu telaah,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Namun Cecep menegaskan komitmennya untuk meninjau seluruh proses administrasi dan evaluasi yang mendasari pengangkatan kembali Zen sebagai Sekda. Ia menyatakan tidak akan gegabah dan akan memegang prinsip taat hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jika prosesnya sah dan sesuai aturan, tentu kita hormati. Tapi jika ada pelanggaran prosedur, tentu akan kita kaji ulang,” katanya menekankan asas kehati-hatian.
Penetapan Mohamad Zen sebagai Sekda untuk lima tahun mendatang dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin. “Benar, SK sudah diterbitkan dan berlaku sejak 16 Mei 2025,” ujarnya singkat.
Baca: Dedi Mulyadi Warning Cecep-Asep Soal Tambang Ilegal di Galunggung
Namun keputusan ini menuai kritik tajam dari DPRD. Ketua Fraksi Gerindra, Usman Kusmana, menilai keputusan perpanjangan masa jabatan itu tidak etis secara politik. “Seyogianya jabatan strategis seperti Sekda menjadi hak prerogatif bupati terpilih, bukan keputusan di akhir masa jabatan petahana,” ujar Usman.
Ketua DPRD Budi Ahdiat menambahkan, pengelolaan transisi pemerintahan harus mengedepankan kehati-hatian, terutama dalam menyangkut pengelolaan anggaran dan pengisian jabatan struktural. Ia juga mendesak agar BKPSDM segera berkonsultasi dengan Kemendagri.
“Jangan sampai ada dualisme status. Apakah jabatan Sekda diperpanjang, atau harus dibuka kembali melalui mekanisme lelang jabatan (open bidding),” tegasnya.
Sorotan atas perpanjangan jabatan Zen juga muncul seiring dengan regulasi terbaru yang menyetarakan posisi Sekda dengan kepala dinas. Artinya, proses rotasi, evaluasi, dan asesmen seharusnya menjadi keharusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Kasus ini menambah catatan panjang dalam sejarah pemerintahan daerah, di mana transisi kekuasaan kerap menjadi ruang abu-abu bagi keputusan yang berpotensi menabrak etika maupun aturan.
Kini, publik menanti langkah Cecep Nurul Yakin: meneruskan keputusan pendahulunya, atau membuka lembaran baru dengan menegakkan prinsip meritokrasi dan transparansi.