KOROPAK.CO.ID – ACEH – Massa Gerakan Aceh Melawan (GAM) kembali mengibarkan bendera bulan bintang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Aksi ini menandai ketegangan yang berlangsung lama terkait simbolisme bendera yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan pihak kepolisian sengaja memilih tidak menindak massa yang mengibarkan bendera bulan bintang untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami sudah mengimbau agar bendera tersebut diturunkan, namun mereka tetap memaksa,” ujar Joko.
Ia menegaskan bahwa kebijakan memberikan kelonggaran tersebut diambil untuk menghindari potensi kerusuhan dan bentrokan yang dapat meluas.
Bendera bulan bintang memang memiliki makna historis yang kuat. Sebagai lambang Aceh, bendera ini mirip dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah berjuang untuk kemerdekaan Aceh selama beberapa dekade.
Baca: Gubernur Aceh Tegaskan Tolak Negosiasi Soal Empat Pulau Sengketa dengan Sumut
Meski demikian, pada tahun 2013, DPR Aceh secara resmi mengesahkan bendera bulan bintang melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013 sebagai lambang resmi provinsi tersebut.
Bendera ini juga tercantum dalam kesepakatan damai antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia dalam MoU Helsinki 2005, sebagai bagian dari pengakuan terhadap identitas Aceh.
Namun, hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan izin resmi untuk pengibaran bendera tersebut di ruang publik, sehingga pengibaran bendera ini masih menimbulkan kontroversi.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kementerian Dalam Negeri membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara, sebuah isu yang masih memicu ketegangan politik dan sosial di Aceh.
“Kami mengedepankan tindakan persuasif agar aksi berjalan damai. Jika kami bertindak represif, justru akan menimbulkan masalah baru dan isu ini bisa meluas ke tingkat nasional,” tambahnya.
Pengibaran bendera bulan bintang kali ini menjadi pengingat akan perjalanan panjang Aceh dalam mempertahankan identitas dan hak-haknya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konflik simbolis seperti ini terus menjadi bagian penting dari dinamika politik dan sosial Aceh hingga hari ini.











