Actadiurna

Birokrasi Mandek, DPRD Kota Tasikmalaya Pertimbangkan Hak Angket

×

Birokrasi Mandek, DPRD Kota Tasikmalaya Pertimbangkan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Birokrasi Mandek, DPRD Kota Tasikmalaya Pertimbangkan Hak Angket
Doc. Foto: Instagram/@dprdkotatasikmalaya

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Tasikmalaya kembali memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan nota resmi dari DPRD Kota Tasikmalaya tidak mendapat tanggapan, suasana mulai memanas.

Di ruang-ruang rapat Komisi I hingga lorong fraksi, perbincangan tentang pengajuan hak angket kian menguat, sebuah mekanisme politik yang tak sering terjadi dalam sejarah pemerintahan daerah ini.

Ketegangan ini mencuat ke permukaan melalui pernyataan tegas dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams.

Asep menyatakan kekecewaannya atas sikap pasif Pemerintah Kota. Menurutnya, nota-nota strategis yang dikirimkan pihaknya selama ini tak mendapatkan satu pun respon formal dari Pemkot.

“Sudah beberapa nota komisi kami sampaikan, tapi tidak juga mendapat tanggapan dari Pemkot,” kata Asep kepada awak media sebagaimana dilansir dari laman Kabar Priangan, Selasa, 17 Juni 2025,

Ketidaktanggapan tersebut, menurut Asep, bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi juga menyangkut nasib publik, seperti kasus pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer RSUD dr. Soekardjo, hingga reformasi birokrasi yang berjalan tersendat.

Baca: Kritik Tajam DPRD Tasikmalaya Terhadap Pola Komunikasi Wali Kota

Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa kekosongan jabatan Eselon II dan III yang terjadi sejak awal tahun, dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Padahal, dokumen Pertek dari Kemenpan-RB untuk pelaksanaan job fit sudah terbit sejak Mei. Sayangnya, Pemkot tak kunjung merespons. “Kekosongan jabatan sangat mengganggu efektivitas pemerintahan. Ini bukan soal teknis, ini menyangkut hak publik,” ujarnya.

Situasi semakin kompleks ketika DPRD menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen pendamping kelurahan yang disebut cacat hukum. Prosedur rekrutmen berjalan tanpa dasar Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan disinyalir dijalankan secara sepihak oleh panitia.

Dalam suasana yang penuh kebuntuan itu, Asep mengungkapkan bahwa pembicaraan tentang pengajuan hak angket telah terjadi secara informal lintas fraksi. “Kalau begini terus, kita akan tempuh hak angket. Ini bukan ancaman, tapi bentuk tanggung jawab politik kami,” tegasnya.

Secara konstitusional, hak angket dapat diajukan oleh minimal tujuh anggota dari dua fraksi berbeda, lalu dibawa ke paripurna untuk diputuskan. Bagi DPRD Kota Tasikmalaya, hak angket adalah senjata politik terakhir untuk membongkar dugaan kelalaian atau penyimpangan eksekutif.

error: Content is protected !!