KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sidang lanjutan perkara Nandi Safdilah Purnama kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zeni Zaenal Mutaqin, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Sidik, S.H., tim penasihat hukum terdakwa, keluarga terdakwa, dan sejumlah awak media.
Adapun tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Andi Suryadin, SH., Nunu Mujahidin, SH., Dedi Supriyadi, SH., Ajat Sudrajat SH., Tatang Sudjana, SH., dan Muhammad Mulia Ansori, SH.
Dalam dupliknya, kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa dibangun atas asumsi yang mengabaikan fakta persidangan. Mereka menegaskan identitas pelaku dalam dakwaan tidak mengarah ke Nandi, berstatus sebagai pelajar, yang disebut tengah menjadi korban fitnah.
Beberapa poin yang dikemukakan antara lain kesaksian yang mencabut BAP, inkonsistensi pernyataan aparat, hingga barang bukti yang dinilai tidak relevan. Terdakwa Nandi juga bahkan telah ‘mengadili dirinya sendiri’ melalui jalur langit dengan ‘Mubahalah’ di bawah Al-Quran yang dipegang ibunya untuk mencari keadilan yang hilang atas dirinya.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya surat resmi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut yang mendukung posisi terdakwa, serta keterangan bahwa motor yang digunakan pelaku berada di tangan saksi lain saat kejadian.
Mereka mengkritisi kelalaian dalam penyidikan, seperti ketiadaan uji forensik. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan menegaskan pembelaan ini bertujuan menjaga proses hukum tetap sesuai KUHAP.

Baca: Terdakwa Nandi Ucapkan Mubahalah di Sidang PN Tasik, Tokoh Agama: Efeknya Bisa Seumur Hidup
“Sejak awal, kami menilai jaksa pada dasarnya gagal membuktikan dakwaan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam keterangannya usai sidang, Kamis (19/6).
Ia menambahkan, pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, beberapa saksi telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat inkonsistensi dalam keterangan polisi, serta barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.
“Semua itu menambah keyakinan kami bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara dan bukan pelaku sebagaimana dituduhkan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembuktian pidana. “Dalam asas hukum berlaku prinsip ‘lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan bahwa pembelaan ini bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan sebagai upaya menegakkan hukum acara pidana secara murni dan konsekuen. “Kami tidak sedang membela kesalahan, tapi ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan KUHAP,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Ahmad Sidik, S.H., tetap pada tuntutan, dan menyatakan perkara diajukan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi serta kaitannya dengan kasus anak (ABH) yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jika terdakwa memang tak bersalah, maka harus dibebaskan. Kami menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim,” ujarnya.
Sidang putusan rencananya dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang.