Actadiurna

DPRD Kota Tasik Sentil Kadishub Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal PJU

×

DPRD Kota Tasik Sentil Kadishub Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal PJU

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Tasik Sentil Kadishub Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal PJU
Doc.Foto: Instagram/@dprdkotatasikmalaya

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Di tengah kekhawatiran masyarakat Kota Tasikmalaya yang kerap melintasi jalur-jalur gelap pada malam hari, kritik tajam datang dari parlemen kota terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, H. Asep MP.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Junaedi Sakan, mendesak Asep untuk lebih sering turun ke lapangan, menyusuri sendiri jalanan kota yang minim penerangan, bukan sekadar membaca laporan dari balik meja kantor.

Permintaan ini bukan sekadar sindiran. Ia mencerminkan keresahan publik terhadap kualitas penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai minim perhatian. Dalam pandangan Junaedi, sudah saatnya Dishub Kota Tasikmalaya meninggalkan pendekatan administratif yang kaku, dan kembali pada prinsip dasar pemerintahan: melayani masyarakat tanpa sekat kewenangan.

“Tidak boleh lagi beralasan ini jalan provinsi atau kota. Masyarakat yang melintas tetap warga Kota Tasikmalaya,” tegasnya, Senin (23/6/2025), sebagaimana dilansir dari laman Radar.

Sorotan utama DPRD tertuju pada kecenderungan Dishub untuk melempar tanggung jawab perawatan PJU dengan dalih keterbatasan anggaran dan status jalan. Salah satu contohnya adalah Jalan SL Tobing yang oleh Kadishub disebut sebagai jalan provinsi.

Hal ini kemudian menuai kritik lantaran justru memperlihatkan kurangnya penguasaan wilayah oleh pejabat teknis. “Cukup konyol ketika SL Tobing disebut jalan provinsi. Sepertinya memang kurang jalan-jalan, jadi lupa,” seloroh Junaedi.

Baca: Jalan SL Tobing dan Warisan Gelap Masalah Kewenangan di Kota Tasik

Kritik ini mencuat dalam konteks lebih luas: bahwa pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat merupakan satu kesatuan yang tidak boleh berlindung di balik sekat birokrasi. Seharusnya, komunikasi antar instansi dilakukan aktif, bukan saling melempar beban teknis.

“Kalau memang kewenangan provinsi, tinggal dikomunikasikan. Bukankah Dishub kota dan provinsi punya jalur koordinasi?” ujarnya.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, H. Asep MP, sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, penanganan PJU memang terkendala anggaran, dan pihaknya tidak bisa serta-merta menangani semua ruas jalan, khususnya yang tidak berada dalam lingkup pengelolaan Pemkot.

“Jalan SL Tobing itu jalan provinsi, jadi penanganan PJU-nya menjadi kewenangan provinsi,” kata Asep.

Namun, argumen ini tidak mampu meredam kegelisahan publik, terutama mereka yang merasa langsung terancam keselamatannya ketika melintasi jalan-jalan gelap yang belum tersentuh perbaikan penerangan. Di sinilah suara dewan menuntut agar dinas tidak hanya berpikir administratif, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral yang nyata.

error: Content is protected !!